Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terkait perlakuan salah dan penelantaran anak, serta kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Sementara itu, empat pengasuh lainnya, yaitu Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa Sri Rejeki pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp60 juta. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga menetapkan mekanisme penagihan apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu. Jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatan para terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, kewajiban denda tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Majelis hakim mempertimbangan masa kerja dan perbuatan tiap-tiap terdakwa dalam menjatuhkan vonis ini.
Majelis hakim turut memperhitungkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebagai pengurang hukuman. Mereka juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Para pengasuh juga tidak dikenai kewajiban membayar restitusi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tak layak dihukum membayar ganti rugi.
Beberapa pertimbangan hakim meliputi, para terdakwa sebagai karyawan yang digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Hakim bilang, pengelolaan uang SPP dan lain-lain dikelola oleh Diyah melalui rekening pribadi. Dengan alasan itu, hakim menilai Diyah lebih yang banyak menikmati hasilnya.
Para pengasuh juga disebut menerima upah dengan besaran yang tak terlalu besar. Belum lagi potongan denda jika mereka melakukan kesalahan. Para pengasuh juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.