Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketok Palu Vonis 11 Pengasuh Little Aresha, Jaksa Pikir-Pikir

Kota Yogyakarta
4 min read
Ketok Palu Vonis 11 Pengasuh Little Aresha, Jaksa Pikir-Pikir
Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • PN Yogyakarta memvonis 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan penjara 2 hingga 3 tahun serta denda Rp60 juta masing-masing atas kekerasan dan penelantaran anak berlanjut.
  • Enam terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan, empat terdakwa 2 tahun, dan Sri Rejeki 3 tahun; masa tahanan diperhitungkan serta seluruhnya tetap ditahan.
  • Hakim tidak mewajibkan restitusi karena pengasuh bergaji rendah dan pengelolaan dana dinilai dinikmati ketua yayasan; terdakwa menerima vonis, sementara jaksa masih pikir-pikir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 2 tahun hingga 3 tahun kepada para terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (28/10/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sunaryanto.

Hukuman yang dijatuhkan kepada para pengasuh itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.

  1. Vonis bervariasi 11 pengasuh, tak ada kewajiban bayar restitusi

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terkait perlakuan salah dan penelantaran anak, serta kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

    "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh.

    Sementara itu, empat pengasuh lainnya, yaitu Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

    "Terdakwa Sri Rejeki pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim.

    Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp60 juta. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Majelis hakim juga menetapkan mekanisme penagihan apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu. Jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatan para terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara.

    Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, kewajiban denda tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.

    Majelis hakim mempertimbangan masa kerja dan perbuatan tiap-tiap terdakwa dalam menjatuhkan vonis ini.

    Majelis hakim turut memperhitungkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebagai pengurang hukuman. Mereka juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

    Para pengasuh juga tidak dikenai kewajiban membayar restitusi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tak layak dihukum membayar ganti rugi.

    Beberapa pertimbangan hakim meliputi, para terdakwa sebagai karyawan yang digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

    Hakim bilang, pengelolaan uang SPP dan lain-lain dikelola oleh Diyah melalui rekening pribadi. Dengan alasan itu, hakim menilai Diyah lebih yang banyak menikmati hasilnya.

    Para pengasuh juga disebut menerima upah dengan besaran yang tak terlalu besar. Belum lagi potongan denda jika mereka melakukan kesalahan. Para pengasuh juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

  2. Keadaan yang memberatkan dan meringankan

    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha berada di ruang sidang PN Yogyakarta saat pembacaan vonis perkara kekerasan anak.
    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para pengasuh. Perbuatan mereka dinilai telah menimbulkan trauma bagi anak-anak korban maupun orang tua mereka.

    Majelis hakim juga menilai tindakan para terdakwa sebagai perbuatan kejam yang menunjukkan minimnya empati dan kasih sayang terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.

    "Perbuatan pembedongan dan pengikatan yang dilakukan oleh para terdakwa setiap hari tanpa memedulikan kondisi anak-anak," kata majelis hakim.

    Di sisi lain, terdapat beberapa keadaan yang meringankan hukuman. Para terdakwa dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga dan melakukan tindakan tersebut karena terdesak persoalan ekonomi.

    Meski demikian, pertimbangan yang meringankan tersebut tidak menghapus kesalahan para terdakwa atas tindak pidana yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.

  3. Terdakwa menerima vonis, jaksa masih pikir-pikir

    Setelah majelis hakim membacakan putusan, 11 pengasuh Daycare Little Aresha melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan.

    Berbeda dengan pihak terdakwa, JPU belum menentukan sikap akhir terhadap putusan tersebut.

    "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa.

    Sebelumnya, JPU menuntut 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam sidang di PN Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).

    Jaksa menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam penelantaran anak melalui perlakuan yang salah serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

    Selain pidana penjara, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp250 juta dan restitusi sebesar Rp14.168.514 untuk setiap korban.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More