Dua bidan di RS bersalin bernama Sarbini Dewiperempuan berinsial JE (44) dan DM (77), diduga menjual sebanyak 66 bayi sejak 2010. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
Kata Endriadi, polisi masih akan mendalami kasus ini dengan memanggil dan memintai keterangan puluhan orangtua kandung lain yang menitipkan anaknya kepada kedua bidan tersangka.
Sebelumnya, Polda DIY menyatakan akan memanggil dan memeriksa para orangtua kandung dalam kasus bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi bayi. Polda berencana memanggil seluruh orangtua kandung dari 66 bayi yang dijual oleh dua bidan berstatus tersangka berinisial JE (44) dan DM (77).
Endriadi mengatakan, identitas para orangtua kandung itu tercatat dalam buku registrasi Rumah Bersalin Sarbini Dewi. "Kan kita dapatnya dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkannya di situ," kata Endriadi, Selasa (17/12/2024).
Sepenuturan Endriadi, dalam permintaan keterangan nanti kepolisian juga akan mencari ada tidaknya unsur tindak pidana pada para orangtua kandung yang menyerahkan anak mereka kepada kedua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi.
"Sementara kita undang dulu klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti. Kita sidik itu yang mentransaksikan atau yang memperjualbelikan, itu yang fokusnya ke situ. Masalah pengembangan nanti dulu, yang jelas mereka menjanjikan bisa membuat dokumen untuk anak-anak ini, lebih fokus ke situ," jelasnya.