Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melarang semua anggotanya memakai rokok elektrik atau vape.
Larangan berlaku baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku per 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif akan potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.