Bantul, IDN Times - Slamet seorang warga non muslim harus angkat kaki dari rumah yang dikontraknya di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akibat aturan yang ditandatangani oleh Ketua Pokgiat dan Kepala Dusun yang melarang warga non-muslim tinggal di dusun tersebut.
Anehnya, sejumlah warga dusun mengaku tidak tahu bahwa ada "kesepakatan bersama" untuk melarang umat non-muslim untuk tinggal di sana. Selain tidak menerima pendatang yang tidak beragama Islam, peraturan bernomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu juga menolak kehadiran warga yang menganut aliran kepercayaan.