Pencuri Barang Antik Senilai Ratusan Juta di Bantul Diringkus

Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polsek Srandakan, Kabupaten Bantul menangkap Hadi Nurtoyib (25) warga Ngrawan, Dolopo, Madiun, Jawa Tengah. Tersangka diduga melakukan pencurian barang antik bernilai ratusan juta rupiah di Padukuhan Krajan, Kalurahan Poncosari, Kabupaten Bantul, pada 12 Februari 2023 yang lalu.

1. Total kerugian korban mencapai Rp490 juta‎

Pencuri Barang Antik Senilai Ratusan Juta di Bantul DiringkusKanit Reskrim, Polsek Srandakan, AKP Sutrisno. (Dok. Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Srandakan, AKP Sutrisno, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Hadi Nurtoyib berawal dari laporan korban Novita Sisharyati (42) warga Krajan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, pada 13 Februari 2023. Korban mengaku telah kehilangan barang-barang antik yang disimpan di dalam gudang.

Barang-barang antik yang raib dari gudang di antaranya lima batu marmer berbagai ukuran, empat baki nampan dari berbagai ukuran dari perunggu, satu guci China, tujuh lampu antik, satu kubik kayu jati, dua unit panel listrik, tiga MCB 380 volt, empat peti kayu jati berisi batang pecah belah, satu tas berisi kain tenun dari benang emas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp490 juta.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan," ungkapnya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh 

2. Tersangka ditangkap di Madiun‎

Pencuri Barang Antik Senilai Ratusan Juta di Bantul DiringkusBarang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)

Selanjutnya, pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Ngrawan, Dolopo, Madiun, Jawa Tengah.

"Tersangka kita gelandang ke Mapolsek Srandakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Sutrisno.

3. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun‎

Pencuri Barang Antik Senilai Ratusan Juta di Bantul DiringkusTersangka pencuri barang antik.(Dok.Polres Bantul)

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol AE 6726 ID yang digunakan tersangka untuk melaksanakan aksi pencurian. Satu unit gawai, datu buah meja marmer kecil dan satu buah marmer berbentuk lembaran.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.‎

Baca Juga: Polres Bantul Segera Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Atlet Gulat

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya