Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh 

Polisi musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Bantul menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. DS alias Tungtung dan INR alias Slamet ditangkap di Padukuhan Padokan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul pada Senin (30/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

1. Barang bukti ganja seberat 969 gram

Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh Kapolres Bantul AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan berdasarkan pengungkapan DS dan INR, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih mencapai 969 gram. "Barang bukti itu didapat DS dari RS yang beralamat di daerah Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (23/2/2023).

Sementara dari tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti empat plastik berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y. 

2. Temukan 30 ribu batang tanaman ganja

Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh Pemusnahan tanaman ganja di Aceh.(Dok.Polres Bantul)

Penyidik akhirnya mencari keberadaan RS sebagai pemasok ganja hingga ke Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam. "Pada hari Kamis (17/2/2023) tim yang didukung penuh oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi rumah RS namun tidak ditemukan.

"Dari pengumpulan informasi tim Satresnarkoba Polres Bantul dan Polres Gayo Leus, RS memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen. Tim gabungan akhirnya mendapati lahan ganja milik RS seluas dua hektare yang pernah dipanen. Dalam perjalanan tim gabungan juga menemukan satu hektare lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya," ungkapnya.

Tim gabungan membakar pohon ganja yang dieprkirakan mencapai 30 ribu batang ganja dengan ketinggian sekitar 1,2 meter. "Disisakan 16 batang pohon ganja guna kelengkapan penyidikan di Polres Bantul," terangnya.‎

Baca Juga: Awas Leptospirosis, 6 Warga Bantul Meninggal pada Awal 2023

3. RS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh Dua tersangka pengedar ganja.(IDN Times/Daruwaskita)

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksima Rp6 miliar. Sedangkan tersangka INR dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. "Sedangkan untuk RS saat ini dimasukkan kedalam DPO," pungkasnya.‎ 

Baca Juga: Wahana Zombi Pertama di Jogja Hadir, Penakut Boleh Minggir!

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya