Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK

Bawaslu upayakan pencegahan pelanggaran kampanye

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menertibkan 1.395 Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagian besar APK yang ditertibkan jenis rontek, baliho, dan spanduk. APK yang ditertibkan berasal dari partai politik, capres-cawapres dan DPD.

 

1. Penertiban APK berlangsung di 17 kapanewon

Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APKAnggota Bawaslu Bantul, Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M.Rifqi Nugroho mengatakan penertiban APK yang dilakukan selama 4 kali dengan menjangkau 17 kapanewon di Kabupaten Bantul

"APK yang ditertibkan ini telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang," ucapnya, Sabtu (30/12/2023).

2. Penertiban APK setelah melalui proses yang panjang

Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APKPenertiban APK yang melanggar aturan.(Dok.Bawaslu Bantul)

Menurutnya penertiban APK diawali adanya temuan dari panwascam masing-masing kapanewon tentang APK yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2023. Selanjutnya panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut. 

Tahap selanjutnya apabila peserta tidak menindaklanjuti saran perbaikan, panwascam melalui Bawaslu Bantul menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bantul. KPU Bantul kemudian meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu.

"Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansi terkait lainnya," katanya.

 

Baca Juga: Kekurangan 562 Petugas KPPS di Kabupaten Bantul Terpenuhi

3. Bawaslu Bantul sudah upayakan pencegahan pelanggaran

Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APKKetua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan Bawaslu Bantul sepanjang tahun 2023 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali. "Upaya pencegahan ini dilakukan dengan metode penyampaian imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu," katanya.

Didik menjelaskan imbauan disampaikan baik oleh Bawaslu Bantul maupun Panwascam seluruh Kabupaten Bantul. "Intensitas imbauan pencegahan pelanggaran ini meningkat semenjak mulainya masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023," ujarnya.

Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah mengantongi izin dari kepolisian maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye seperti melibatkan ASN,TNI/POLRI atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

 

Baca Juga: Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di Jogja

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya