Bawa Celurit, 2 Remaja Bantul di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polisi menangkap dua remaja, MFA (15) warga Kapanewon Bambanglipuro dan REB (15) warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keduanya membawa senjata tajam jenis celurit pada Sabtu (12/8/2023).
1. Lempar botol kaca di jalan
Aksi berwawal saat keduanya melempar botol kaca di jalanan. Bahkan remaja yang masih berusia di bawah umur ini, kedapatan warga membawa senjata tajam jenis celurit.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian berawal sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Samas, Padukuhan Tangkilan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro Bantul.
2. Senjata celurit terjatuh
Menurut penuturan pak saksi, kedua remaja tersebut sempat menabrak motor warga dan terjatuh. "Oleh saksi serta warga yang dekat di lokasi kejadian, melihat remaja tersebut membawa senjata tajam celurit. Senjatanya terjatuh," ungkapnya, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Jalan Kenangan, Keluarga Bawa Jenazah Djoko Pekik Lewat Malioboro
3. Polisi amankan barang bukti dan pelaku
Jeffry menambahkan keduanya dibawa ke Mapolsek Bambanglipuro guna pemeriksaan lebih lanjut. "Polisi turut mengamankan barang bukti, yaitu berupa satu unit sepeda motor dan celurit," ucapnya.
Baca Juga: Bangunan Kelas SDN Semuten Bantul Rusak, Siswa Belajar di Kantin
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.