SMKN 2 Depok Bantah Tuduhan Pungli

Sekolah menyebut sumbangan tersebut bersifat seikhlasnya

Sleman, IDN Times - SMKN 2 Depok, Sleman membantah adanya pungutan liar pascapelaporan ke Ombudsman DIY yang dilakukan oleh orangtua siswa. Pihak sekolah menyebut sumbangan tersebut seikhlasnya.

Sebelumnya diketahui, perwakilan orangtua siswa mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY, terkait dugaan pungli. Ia menyebut setiap kelas yang ada di SMK N 2 Depok, diminta untuk memberi sumbangan dengan nilai tertentu setiap angkatannya.

1. Bukan pungutan namun sumbangan seikhlasnya

SMKN 2 Depok Bantah Tuduhan Pungliilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak sekolah menyebut bahwa tidak ada pungutan yang sifatnya memaksa. "Itu sumbangan bukan pungutan. Kami tidak pernah melakukan pungutan," kata Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo, Rabu (21/9/2022).

Agus juga menyebut jika tidak menyumbang pun, tidak mempermasalahkannya. "Boleh monggo sumbangan itu kan atas dasar keikhlasan dan bahkan kami buat formulir keikhlasan bukan sukarela lagi. Keikhlasan sumbangan komite," kata Agus.

2. Mengacu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016

SMKN 2 Depok Bantah Tuduhan PungliIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Penarikan sumbangan yang dilakukan SMKN 2 Depok, disebut mengacu pada dasar hukum Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurut aturan ini sumbangan diperbolehkan asal tidak pungutan.

“Kami tidak mematok besarannya. Ada yang menyumbang Rp50 ribu tidak masalah, sesuai dengan kemampuannya. Sumbangan ini bisa ditransfer atau dibayarkan ke sekolah langsung, atau bisa dititipkan ke anak, kalau tidak sempat ke sekolah,” ucap Agus.

Baca Juga: Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi 

3. Ombudsman masih verifikasi

SMKN 2 Depok Bantah Tuduhan PungliKepala ORI DIY, BudhiMasturi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Diketahui Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan terkait aduan ini masih proses verifikasi syarat formal, maupun materiil. “Kalau sudah lengkap baru akan mengumpulkan data untuk meminta klarifikasi ke sekolah, dan menelaah dokumen-dokumen yang ada,” kata Budhi.

Budhi menyebut bahwa pungutan sama sekali tidak diperbolehkan, hanya sumbangan yang diperbolehkan. Sumbangan itu idealnya, ditulis bersedia menyumbang dengan menulis sendiri nominalnya, dan pilihan lainnya, tidak bersedia menyumbang.

Baca Juga: Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya