Penerimaan Pajak DIY hingga November Mencapai Rp5,075 Triliun

Pertumbuhan ekonomi yang membaik jadi salah satu pendukung

Sleman, IDN Times - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) per 20 November 2023, sudah mencapai 93,2 persen atau Rp5,075 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak ini ditopang adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen," ujar Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Slamet Sutantyo, dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).

1. Pertumbuhan ekonomi jadi salah satu faktor

Penerimaan Pajak DIY hingga November Mencapai Rp5,075 Triliunilustrasi ekonomi (IDN Times)

Capaian ini dipicu adanya peningkatan pembayaran PPh 21 pada sektor jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan. Dan kenaikan di sektor perdagangan besar dan eceran, pembayaran pajak karena SPT Tahunan Orang Pribadi serta Badan. 

"Serta adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara sesuai PMK-59/PMK.03/2022 serta sudah membaiknya sektor ekonomi di DIY," jelas Slamet.

2. Cara mengoptimalkan penerimaan pajak

Penerimaan Pajak DIY hingga November Mencapai Rp5,075 TriliunIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Untuk optimalisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan berupa edukasi wajib pajak, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). Selain itu juga Pengujian Kepatuhan Material (PKM), dan penegakan hukum. Ditambah kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan dan kegiatan jemput bola SPT di berbagai kapanewon dan kemantren (kecamatan) dilakukan terjadwal, sehingga dapat menambah tingkat kepatuhan SPT Tahunan. 

"Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 20 November 2023 adalah 288.705 SPT dari target 308.238 SPT dengan realisasi 93,66 persen," kata dia.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 November

3. Reformasi perpajakan

Penerimaan Pajak DIY hingga November Mencapai Rp5,075 Triliunilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktorat Jenderal Pajak juga melaksanakan Reformasi Perpajakan, yang pada tahapan sekarang ini sudah masuk ke Reformasi Perpajakan Jilid III. Reformasi Jilid III dimulai adanya Tax Amnesty, dilanjutkan penerbitan KMK 974 Tahun 2016, yang membuat Coretax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. 

Untuk mendukung Coretax ini diperlukan pemadanan NIK-NPWP. Progres pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP DIY sudah mencapai sekitar 88,66 persen dari total NPWP Normal dan Non Efektif.

Baca Juga: Mengenal Busana Abdi Dalem Estri Keraton Jogja, Dipakai Sesuai Pangkat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya