Pemda DIY Bakal Umumkan UMP 2024 pada 21 November 2023

UMK pada akhir bulan diumumkan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menargetkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) mendatang. Saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan setelah data siap, akan segera dilaksanakan sidang dewan pengupahan.

"Nantinya kami berharap itu sesuai dengan target pada 21 November ini, nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Aria, Senin (13/11/2023).

1. Setelah UMP, UMK ditarget diumumkan pada 30 November

Pemda DIY Bakal Umumkan UMP 2024 pada 21 November 2023Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aria mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Sejumlah variabel digunakan dalam penghitungan ini, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Setelah nantinya ada ketetapan UMP, akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ditarget penetapan UMK bisa diumumkan akhir bulan ini.

"Proses dilakukan teman-teman Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk memproses upah minimum kabupaten, yang nanti targetnya diharapkan pada 30 November sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," ujar Aria.

2. Buruh minta kenaikan upah hingga 50 persen

Pemda DIY Bakal Umumkan UMP 2024 pada 21 November 2023Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (IDN Times/Herlambang Jati)

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan menurut data sensus penduduk tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), keberadaan Generasi X, Gen Y (Milenial), dan Generasi Z mendominasi kelompok penduduk berdasarkan usia di DIY. Persentase generasi Z 23,73 persen dari 3.668.719 jumlah total penduduk DIY. Gen X 23,43 persen sedangkan Generasi Milenial 22,96 persen.

Sebagian Milenial dan Gen Z di Jogja harus menghadapi upah murah. Pada awal Oktober 2023, serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY melakukan survei terhadap angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei menunjukkan bahwa KHL buruh di Yogyakarta lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

"Dengan demikian, buruh mengalami besar pasak daripada tiang atau defisit ekonomi. Maka tak heran jika serikat-serikat buruh di DIY menuntut upah yang lebih layak setiap tahunnya. Kami menuntut naikkan upah 50 persen (tahun 2024)," ujar Irsyad.

Baca Juga: UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami Tolak

3. Pengusaha minta penentuan UMP harus sesuai regulasi

Pemda DIY Bakal Umumkan UMP 2024 pada 21 November 2023Konferensi pers Kadin DIY. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menegaskan penghitungan kenaikan upah harus sesuai regulasi yang ada, jika tidak Kadin DIY akan menolak.

"Kalau ada yang menghitung tidak sesuai regulasi, kami jelas tidak bisa menerima. Bisa dimaknai, kalau 15 gimana (kenaikan 15 persen)? Kalau tidak ada regulasi, kami tidak bisa, kami akan menolak," ujar Ketua KomTap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto.

Baca Juga: Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya