Pelaku Mutilasi Wanita di Pakem Sleman, Dituntut Hukuman Mati

JPU mengungkapkan mutilasi direncanakan dengan rapi 

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi Heru Prastiyo dituntut hukaman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023). Terdakwa dinilai melakukan pembunuhan yang direncanakan dan tindakan keji.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah dan kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani. Sementara itu terdakwa hanya hadir secara virtual.

1. Perbuatan mutilasi direncanakan dengan rapi

Pelaku Mutilasi Wanita di Pakem Sleman, Dituntut Hukuman MatiSidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi di Pengadilan Sleman, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dalam bacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, serta menghilangkan nyawa orang lain. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar JPU, Hanifah.

Perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. "Dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar JPU, Hanifah.

2. Tuntutan hukuman mati

Pelaku Mutilasi Wanita di Pakem Sleman, Dituntut Hukuman MatiSidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi di Pengadilan Sleman, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

JPU menyatakan tiga dakwaan, pertama adalah terdakwa Heru Prasetyo, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Ketiga, menyatakan barang bukti berupa jam tangan, dompet, selimut, kondom, baju, pisau komando, celana panjang, kaos, celana dalam, tas ransel, HP Redmi, dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 Juta

3. Terdakwa bakal mengajukan pledoi pekan depan

Pelaku Mutilasi Wanita di Pakem Sleman, Dituntut Hukuman MatiPengadilan Negeri Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Majelis Hakim, Aminuddin mengatakan terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan diri atas kasus ini.

Terdakwa sendiri akan mengajukan pledoi secara tertulis yang dijadwalkan pada Selasa (22/8/2023). "Secara tertulis yang mulia," ujar Heru kepada Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya kasus mutilasi ini terjadi di Wisma Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, pada pertengahan Maret 2023. Antara pelaku dan korban, Ayu Indraswari mengenal pertama kali melalui Facebook akhir 2022 silam.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Sleman, Surat Penyesalan Jadi Petunjuk Polisi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya