Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 Juta

Pelaku hendak membuang jasad korban ke septic tank

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap motif kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman.

Pelaku berinisial HP (24), seorang buruh harian lepas yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023) kemarin melakukan aksi kejinya demi melunasi hutang pinjaman online (pinjol) senilai Rp8 juta.

"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3/2023).

1. Simpan senjata di wisma

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 JutaPolda DIY mengungkap kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dijelaskan Nuredy, motif ini mendorong niatan pelaku yang memulai aksinya dengan menyewa kamar sebuah wisma di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Sabtu (18/3) siang. Antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal sejak bertemu di Facebook akhir 2022 silam.

Jelang sore, ia pergi dan kembali ke wisma bersama A. Melihat korbannya sedang lengah saat membuka baju, pelaku memukul bagian belakang kepala A memakai besi yang sebelumnya telah disimpan di kamar bersama sejumlah senjata tajam lainnya.

"Setelah korban tak berdaya, lalu dieksekusi," kata Nuredy. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menyayat bagian leher.

2. Niat buang ke septic tank

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 JutaHP (24), pelaku kasus mutilasi di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kemudian, pelaku lanjut memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Hasil otopsi polisi menyebutkan tubuh A dipotong menjadi 3 bagian, serta 62 potongan berukuran kecil hingga sedang.

"Niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank. Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kita temukan di kamar wisma," terang Nuredy.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku kemudian pergi ke warmindo untuk makan dan minum. Namun, dia lupa membawa uang dan kembali ke wisma untuk mengambil duit milik A.

Setelahnya, dia memesan layanan ojek online (ojol) untuk mengambil sepeda motor matic A yang dititipkan di RS Bethesda. HP sempat kembali ke warmindo sebelum dia mengurungkan niatnya melanjutkan memotong-motong tubuh korbannya.

"Dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka membutuhkan waktu yang lama, dan pada saat tersangka makan di warmindo, yang bersangkutan berubah pikiran," terang Nuredy.

Pelaku akhirnya memutuskan untuk kembali ke wisma guna mengecek situasi, memastikan apakah mayat korban sudah ditemukan atau belum.

HP lantas kembali ke mes untuk mandi dan menuliskan sepucuk surat penyesalan atas perbuatannya, serta pengakuan terlilit pinjol. Sampai akhirnya mayat A ditemukan penjaga wisma, Minggu (19/3/2023) malam dan HP ditangkap di Temanggung dua hari berselang.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Ditangkap di Temanggung

3. Terancam hukuman mati

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 JutaPolda DIY mengungkap kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, lalu ponsel milik A. Satu ponsel lain milik korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp600 ribu.

Beberapa barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Nuredy.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Sleman, Surat Penyesalan Jadi Petunjuk Polisi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya