Korban Apartemen Malioboro City Regency Ngadu ke Bupati Sleman

Minta Pemkab Sleman turut perhatikan nasib mereka

Sleman, IDN Times - Korban Apartemen Malioboro City Regency (MCR) masih berupaya menuntut hak legalitas unit apartemen milik mereka. Para korban tersebut mengadu ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Kantor Bupati, Rabu (9/8/2023).

Para korban dari Apartemen MCR meminta pemerintah untuk turut serta memikirkan nasib mereka. Pasalnya, mereka merasa dirugikan dengan memiliki unit dan telah membayar, namun legalitas tidak jelas. Mereka diketahui hingga saat ini belum mendapat kejelasan, soal Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Ibarat kami beli motor, hanya dapat kuitansinya. Tidak ada STNK dan BPKB. Kami juga ngejar SLF [sertifikat layak fungsi] bangunan ini. Kalau SLF aman, sertifikat keluar, bisa mengurus AJB," kata Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budiharjo.

1. Sayangkan tidak ada itikad baik dari pengembang

Korban Apartemen Malioboro City Regency Ngadu ke Bupati SlemanPara pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) mengirimkan surat ke Jokowi, Senin (17/7/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pihaknya menyayangkan, pengembang apartemen PT Inti Hosmed (IH) tidak menunjukkan itikad baik sejauh ini. Hal itu terlihat pengembang tidak mau mengajukan SLF dan proses selanjutnya. Sementara pengembang baru yang mengambil alih saat ini, yaitu Bank MNC dinilai cukup kooperatif.

Dirinya melihat dari PT IH dan Bank MNC sebenarnya ada persoalan antar keduanya. Sayangnya para pembeli yang justru menjadi korban. "Makanya kami akan terus perjuangkan hak-hak kami," ujar Budiharjo.

2. Berencana turun ke jalan

Korban Apartemen Malioboro City Regency Ngadu ke Bupati SlemanPara pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Para korban berencana akan kembali turun ke jalan untuk menuntut hak-hak mereka. Termasuk upaya jalur hukum pun terus diupayakan. Saat ini laporan tersebut juga tengah berproses di kepolisian.

"Kami akan aksi turun ke jalan lagi, dari Tugu Jogja hingga Titik Nol Jogja bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Kami berencana aksi pada Minggu 13 Agustus besok," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Laporkan Pengembang ke Polda DIY  

3. Pemkab Sleman akan menjembatani

Korban Apartemen Malioboro City Regency Ngadu ke Bupati SlemanBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Pemkab Sleman)

Menanggapi permasalahan yang dihadapi para pembeli unit apartemen MCR, Kustini menyebut Pemkab Sleman akan membantu korban sesuai dengan kewenangannya. Pihaknya juga akan berupaya menjembatani masalah ini.

"Kami terbuka, siapapun yang berdomisili di Sleman apalagi warga Sleman, wajib kami lindungi," ungkap Kustini.

Dikatakannya, Pemkab akan kembali melihat persoalan ini, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Seperti soal perizinan, berdasar laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPT) Sleman, sebagian perizinan apartemen tersebut sudah selesai, sehingga Pemkab menerbitkan empat IMB.

Hanya saja, dikatakan Kustini, untuk SLF masih belum memenuhi. Pihak pengembang belum mengajukan SLF sehingga tidak bisa mengecek apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. 

Izin lokasi, izin yang dikeluarkan, baik sisi administrasi dan teknisnya memenuhi syarat. "Itu yang di depan ya, bukan yang di belakang itu Tanah Kas Desa. Cuma dalam implementasinya, ada yang tidak dilakukan oleh pengembang," kata Kustini.

Baca Juga: SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati Jokowi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya