Harapan Samuel Nikmati Masa Tua di Jogja Terancam Pupus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Harapan untuk tinggal di Jogja terancam pupus bagi Samuel, salah satu pembeli apartemen Malioboro City Regency (MCR). Meski telah melakukan pembayaran, namun nasib legalitas kepemilikan unit apartemennya belum jelas hingga saat ini.
Pria yang berdinas di Papua itu, mengaku ingin menikmati masa tuanya di Jogja. Samuel menjatuhkan pilihan Jogja sebagai kota tempat pensiunnya nanti, karena merasa aman dan nyaman melihat.
"Saya beli unit apartemen di Jogja karena saya anggap Jogja cocok untuk pensiun," ujar Samuel, Sabtu (2/9/2023).
1. Belum mendapat kejelasan hingga saat ini
Sayangnya, keinginan Samuel harus tertunda. Pasalnya, meski sudah menunggu bertahun-tahun, dirinya belum mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan unit apartemen.
"Saya beli lunas, malah seperti ini. Hak belum saya dapatkan. Saya tidak tahu, sampai kapan ini sertifikat kepemilikan saya dapatkan," ungkap Samuel.
Samuel hanya bisa berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Dirinya berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPRD DIY yang mencoba mencari jalan terang untuk permasalahan ini.
"Saya harap kasus segera terselesaikan, karena sudah menunggu bertahun-tahun," ungkapnya.
2. Siap membantu mediasi
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, juga mendorong agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan. DPRD DIY disebutnya siap menjadi penengah penyelesaian kasus tersebut. Jika tidak kunjung terselesaikan, masalah ini menurutnya bisa berdampak pada iklim investasi di DIY.
"Dari hasil pertemuan terakhir, masing-masing pihak memiliki komitmen menyelesaikan kasus ini. Artinya ada itikad baik. Kita berharap bisa segera tuntas, sehingga tidak mengganggu investasi di DIY," ujar Huda.
Baca Juga: Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS
3. Harap pakta integritas dipatuhi
Koordinator Korban MCR, Edi Hardiyanto, menyebut para korban akan terus mengawal kasus ini. Pertemuan terakhir dengan Inti Hosmed dan MNC Bank juga telah tercapai kesepakatan pakta integritas.
“Kami tentu akan mengawal pakta integritas ini agar bersama-sama dipatuhi untuk menyelesaikan persoalan ini. Sehingga para korban ini bisa segera mendapatkan hak-haknya. Banyak keluarga yang berharap tinggal atau investasi. Seperti Pak Samuel yang jauh-jauh dari Papua," ungkapnya.
Edi juga menyebut terkait proses hukum, kasus ini juga terus berjalan. Pihaknya berharap tidak lagi diberikan janji palsu. Ada waktu 30 hari juga semenjak kesepakatan ditandatangani untuk membahas penyelesaian legalitas SHM SRS.
Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Laporkan Pengembang ke Polda DIY