Ancam Orang di Jalan dengan Celurit, 3 Remaja Diciduk Polisi

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Sleman, IDN Times - Tiga remaja ditangkap pihak kepolisian usai mengejar orang dengan mengacungkan senjata tajam berupa celurit di wilayah Turi, Sleman. Akibat kejadian tersebut korban terjatuh dari motor dan mengalami luka.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengungkapkan tiga remaja yang ditangkap bernisial M (18) sebagai pengendara motor, kemudian HZ (18) pemilik senjata tajam. Pelaku ketiga merupakan anak berusia 17 tahun yang mengacungkan senjata tajam.

1. Rombongan pelaku dan korban berpapasan di jalan

Ancam Orang di Jalan dengan Celurit, 3 Remaja Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kombes Pol. Ardi menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi saat rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban, di Bangunkerto, Turi, Kamis (5/10/2023). Dalam kejadian tersebut ketiga pelaku dan 6 saksi yang merupakan satu kelompok bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah 4 orang.

"Rombongan korban berjumlah empat orang mengendarai dua sepeda motor," ujar Kombes Pol. Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).

2. Pelaku mengancam dengan sajam

Ancam Orang di Jalan dengan Celurit, 3 Remaja Diciduk PolisiIlustrasi celurit. (Dok. Polres Bantul)

Pengejaran oleh pelaku tersebut, dipicu karena korban menantang rombongan pelaku dengan memutar gesper. Pelaku pun mengejar rombongan korban dengan membawa sajam yang digesekkan ke aspal.

Korban yang terancam merasa ketakutan dan coba melarikan diri. Pelaku yang memepet korban, membuat korban menabrak pembatas jalan. Pelaku pun melarikan diri.

Korban pun mengalami luka, akibat jatuh dari motor. "Modusnya mengancam korban, sehingga merasa ketakutan dan terjatuh. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP," jelas Kombes Pol. Ardi.

Baca Juga: Akan Tawuran, Warga Tangkap 6 Remaja di Bantul

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun

Ancam Orang di Jalan dengan Celurit, 3 Remaja Diciduk Polisiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

M dan HZ ditangkap di rumah masing-masing dan sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara pelaku anak diamankan Polresta Sleman didampingi wali, dan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial remaja.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Barang bukti yang diamankan, sebilah celurit dan motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Ancam Sebar Foto Bugil, ACS Peras Korban Rp1,5 Juta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya