Ancam Sebar Foto Bugil, ACS Peras Korban Rp1,5 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pria berinisial ACS (28) ditangkap polisi, karena melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil mantan rekan kerjanya ke keluarga korban. Akibat tindakannya pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengungkapkan kejadian berawal pada Juni 2023. "Korban mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian yang kemudian berisi ancaman menyebarkan gambar tersebut ke keluarga korban," kata Kombes Pol. Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).
1. Pemerasan meminta uang Rp1,5 juta
Pesan ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan Facebook dari akun bernama Bedjo. Pesan yang dikirim tersebut juga berisi pemerasan.
Agar foto tersebut tidak disebar, pelaku meminta uang Rp1,5 juta. Korban pun menolak permintaan dari pelaku.
2. Pelaku dan korban saling mengenal
Korban pun melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 Oktober 2023 lalu. Pelaku disebut sudah mengenal korban sebagai rekan kerja.
Disebutnya pengambilan gambar tersebut dilakukan saat keduanya sedang melakukan video call. "Mungkin ada suatu komunikasi yang sifatnya pribadi, namun digunakan pelaku untuk mengancam," ujar Kombes Pol. Ardi.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 2 Remaja di Minggir Sleman Ternyata Residivis
3. Pelaku terancam 4 tahun penjara
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian. Seperti ponsel yang digunakan pelaku. Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ancam Pakai Pedang, PT Perkosa 2 Remaja Perempuan di Minggir Sleman