Khusus Warga DIY, Pemda Buka Lowongan 250 Formasi Tenaga Bantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka pendaftaran 250 formasi tenaga bantu yang ditempatkan di seluruh DIY.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan, pendaftaran 250 formasi tenaga bantu yang dibutuhkan di Pemda DIY hanya dilakukan selama dua hari.
"Ada 250 formasi tenaga bantu yang kami buka untuk umum. Pendaftaran dan penyerahan berkas dilaksanakan pada 26-28 November 2019," kata Agus Supriyanto, Kepala BKD DIY, Senin (25/11).
Pendaftaran tenaga bantu dilakukan secara online melalui http://regnonpns.jogjaprov.go.id atau dikirimkan via pos.
Baca Juga: Surat Lamaran Pendaftar CPNS Kota Yogyakarta Banyak Salah Alamat
1. Beberapa formasi harus mempunyai keterampilan khusus
Kepala BKD DIY - Agus Supriyanto mengatakan Pemda DIY sebelumnya telah melakukan seleksi tenaga bantu tenaga honorer untuk bekerja di lingkungan Pemda DIY. Namun tidak ada yang lolos, sehingga saat ini masih ada beberapa formasi yang kosong.
"Saat ini kami buka untuk lulusan SLTA hingga S1. Ada beberapa yang harus mempunyai keterampilan, atau menyertakan sertifikat khusus," ujar Agus.
2. Tes seleksi layaknya CPNS
Agus Supriyadi menegaskan meskipun lowongan untuk tenaga bantu namun dipastikan tes seleksi dilakukan secara profesional. Tahapan seleksi dilaksanakan menggunakan ujian berbasis komputer dengan penentuan kelulusan berdasarkan rangking.
"Tahapan seleksinya pertama administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang kemudian seleksi wawancara. Ada juga yang harus melakukan praktik," paparnya.
Tes juga dilakukan dengan sistem Tes Computer Assisted Tes (CAT) seperti halnya seleksi CPNS.
3. Hati-hati penipuan
Pemda DIY mengumumkan pengadaan tenaga bantu berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
Sekda DIY, Kadarmanto Baskoro Aji dalam pengumumannya menyebutkan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 melalui Seleksi Umum.
Selain itu, calon tenaga bantu juga diharuskan menandatangani perjanjian tidak akan menuntut untuk dijadikan ASN.
Baca Juga: Sulit Mendapatkan Surat Sehat dari RS, Pendaftar CPNS Terancam Gagal