Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal Ditutup

PPKM darurat dimulai 3 hingga 20 Juli 2021

Kota Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.  

Kebijakan untuk meminimalkan lonjakan kasus COVID-19 dilakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3. 

Situasi pandemik level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terjadi di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan level 3 di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo. 

Sejumlah ketentuan harus dilakukan untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat. Berikut aturannya: 

 

1. Penutupan tempat ibadah

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupIbadah malam Paskah ditayangkan daring di Gereja St. Gregorius Agung, Kuta Jaya, Tangerang, Banten, Sabtu (11/4/2020) malam. Ibadah tersebut ditayangkan secara daring agar umat Katolik dapat mengikuti misa di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan

Selama PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. "Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Vaksinasi Usia 12-17 Tahun, Dinkes Sleman Tunggu Kebijakan Pemda DIY 

2. Mal sementara ditutup

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupIlustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times. 

Kemudian, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan atau bungkus (take away), serta dilarang menerima makan di tempat (dine in).

3. Resepsi pernikahan hanya dihadiri 30 orang

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times.

Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

4. Pekerja kantor non-esensial wajib lakukan WFH

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama berlakunya PPKM Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2021).

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Sekolah dilakukan secara daring

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis aturan PPKM Darurat.

6. Pelaku perjalanan domestik harus tunjukkan kartu vaksinasi

Jokowi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Mal DitutupIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tentang transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa dengan kapasitas maksimal 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Baca Juga: Dispar Bantul Imbau Bakul di Tempat Wisata Tak Nyetok Dagangan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya