Dirut CV dan Konsultan di Jogja Gelapkan Pajak, Negara Rugi Rp774 Juta

- Kantor Wilayah DJP DIY mengamankan 2 tersangka penggelapan PPN, JBA dan YAP.
- CV GSI diduga akali SPT dan gunakan uang pajak untuk kebutuhan pribadi.
- Keduanya tak mampu lunasi utang pajak hingga toleransi tenggat waktu, namun masih memiliki kesempatan bebas dari penahanan dengan membayar Rp3 M ke negara.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengamankan dua tersangka dugaan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp774 juta.
Kedua tersangka adalah JBA selaku pemilik sekaligus direktur utama CV GSI yang kini sudah tak aktif lagi, beserta YAP, seorang konsultan pajak.
1. Akali SPT dan pakai duit pajak buat kebutuhan harian

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menuturkan, kasus ini terungkap lewat hasil analisa pada laporan ketaatan pembayaran PPN dalam kurun waktu tahun 2018. Penyidik mendapati adanya kejanggalan dalam rincian laporan CV GSI.
"Perusahaan ini bergerak di bidang event organizer, dan sampai sekarang kayanya sudah nggak ada," kata Erna di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Erna menguraikan, tindak pidana ini dugaannya dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. CV GSI, melalui JBA, diduga tak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November-Desember 2018.
Sementara YAP, menurut Erna, diduga menerima uang dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara dan justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Tak mampu lunasi utang pajak hingga toleransi tenggat waktu

Akibat yang ditimbulkan berupa kerugian negara, yaitu Rp774.909.546, dengan beban pertanggungjawaban oleh JBA selaku Direktur CV GSI, sebesar Rp309.849.680. Lalu, untuk tersangka YAP, Rp464.249.666.
Mulai 2019, Kanwil DJP DIY memberikan edukasi, hingga lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) telah meminta klarifikasi terkait adanya dugaan ketidaksesuaian antara data perpajakan yang dilaporkan dengan data yang dimiliki oleh DJP.
Kata Erna, tersangka hanya membayarkan Rp200 juta dari total kerugian pendapatan negara. Mereka meminta waktu karena perusahaan tengah dalam proses likuidasi. Hanya saja, hingga tenggat waktu dua tahun yang diberikan, kekurangan itu tak kunjung dilunasi sehingga diambil tindakan tegas.
"Kita sudah memberikan cukup ruang untuk melakukan pembayaran (pengembalian kerugian negara)," ujar Erna.
Penyidik Kanwil DJP DIY selanjutnya melengkapi penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, berikut dengan dua tersangka. Baik JBA dan YAP diserahkan ke Kejari pada Rabu siang ini.
3. Cara kedua tersangka bebas dari penahanan, bayar Rp3 M ke negara

Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf C, D, dan huruf I, Jo Pasal 43 ayat 1 UU No 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 8/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6/2023 tentang penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kendati, Hartono bilang, kedua tersangka masih memiliki kesempatan untuk terhindar dari penahanan maupun jerat pidana. Dia menyebut, apabila dalam masa penuntutan ini dilakukan pengembalian utang pajak maka keduanya bisa tidak ditahan. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan, maka tetap akan dilakukan penahanan dan perkara tetap diproses sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.
Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63 dan diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Beleid mengatur, tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya, plus sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
JBA dan YAP untuk itu harus melunasi utang pajaknya, ditambah sanksi sebesar paling tidak pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.
"Karena pajak ini ketika dilunasi nanti di persidangan bisa langsung berhenti prosesnya dengan penetapan atau pun keputusan hakim. Nah, kita di dalam tahap penuntutan, yang bersangkutan ketika di dalam proses penuntutan sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan, yang bersangkutan melunasi, proses tetap jalan, namun yang bersangkutan bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat aja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa hasilnya," paparnya.
Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan atas aset milik tersangka berupa tanah dan/atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor.


















