Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 Kasus

Bayi yang dilahirkan berpotensi stunting

Bantul, IDN Times - ‎Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul pada Januari hingga November 2022 mencapai 178 kasus.‎ Angka tersebut berdasarkan data dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2B) menyebut, dari 178 kasus tersebut, 89 kasus di antaranya remaja hamil atau sudah menjadi ibu.

1. Beri pendampingan kepada remaja yang hamil

Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 KasusKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini, menyebut kehamilan muda berisiko menyebabkan anak yang dilahirkan stunting hingga kematian ibu yang mengandung. Oleh karenanya pihaknya terus memberikan pendampingan mulai remaja, ibu hamil, ibu nifas dan bayi usia di bawah dua tahun.

"Kita mengunjungi langsung untuk melihat kondisi terkait dengan risiko stunting," katanya, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Tahun 2022, Bantul Sukses Turunkan Angka Stunting 

2. Libatkan semua pihak dalam penanganan stunting

Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 KasusIlustrasi upaya pencegahan stunting. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dalam penanggulangan pernikahan dini, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta lurah dan panewu. Sebab, stunting merupakan masalah bersama. Lurah atau panewu harus memantau warganya yang sedang hamil dan memastikan kondisi ibu yang hamil dalam keadaan sehat hingga melahirkan.

"Bupati Bantul kan sudah menganggarkan dana setiap padukuhan Rp 50 juta. Anggaran itu salah satunya untuk penanganan stunting," ucapnya.

3. Remaja yang hamil tidak dikehendaki malu memeriksakan kehamilannya

Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 Kasusilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Bantul, Siti Marlina, menjelaskan pernikahan dini terjadi pada remaja putri dengan usia 10-18 tahun. Pernikahan dini ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan disebabkan hubungan di luar nikah. Pada kehamilan pada usia dini, biasanya kondisi bayi dan ibu kurang optimal.

"Banyak ibu hamil tidak memeriksakan kesehatan bayinya," ungkapnya.

Mengingat tingginya risiko stunting serta kematian ibu dan bayi pada kehamilan di usia remaja, ia berharap ibu hamil tidak malu memeriksakan kandungan dan bayinya.

"Dengan kehamilan di usia remaja membuat potensi anak lahir stunting tinggi dan kematian ibu. Gizinya pada ibu yang hamil juga kurang karena anemia dan malu kontrol rutin sebab tidak didukung keluarga," ujarnya.‎

Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan, Remaja di Bantul Ngaku Temukan Bayi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya