Polres Bantul Ungkap 2 Kasus Aborsi, Pelakunya Masih Usia Belasan 

Kedua tersangka aborsi dengan cara meminum pil aborsi

Bantul, IDN Times - ‎Polres Bantul mengungkap dua kasus tindak aborsi di wilayah Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Kedua tersangka yang ditangkap yakni ASV (18) warga Kanapewon Imogiri, Bantul, dan AU (21) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta asal Kalimantan Tengah yang indekos di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.‎

ASV melakukan aborsi dengan menguburkan jasad bayinya di pemakaman Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis. Sementara, ‎AU membuang bayinya di serambi salah satu masjid di Kapanewon Kasihan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Misterius di Canden Bantul

1. Polisi tangkap pelaku aborsi yang memakamkan banyinya di pemakaman Ngasem, Canden, Jetis

Polres Bantul Ungkap 2 Kasus Aborsi, Pelakunya Masih Usia Belasan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan (tengah).(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan kasus pertama dengan tersangka ASV terungkap setelah warga curiga adanya makam baru di wilayah Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis pada tanggal 11 Februari 2022 yang lalu.

"Selanjutnya setelah dua hari tepatnya tanggal 13 Februari 2022, warga mengamankan dua orang yang sedang ziarah di makam baru tersebut," katanya di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022).

Dua orang yang ziarah ke makam baru tersebut merupakan sepasang kekasih yang merupakan orang tua dari bayi yang dikubur. Selanjutnya pasangan tersebut diserahkan ke polisi.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih dan keduanya mengakui bayi dikuburkan sejak satu bulan yang lalu. Bayi tersebut juga hasil hubungan gelap pasangan kekasih tersebut.

Selain mendapatkan pengakuan dari ASV, polisi juga melakukan pembongkaran makam dan melakukan otopsi janin yang baru berusia empat bulan tersebut.

2. Tersangka meminum 16 butir pil aborsi

Polres Bantul Ungkap 2 Kasus Aborsi, Pelakunya Masih Usia Belasan ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan tersangka ASV, kata Ihsan, bayi tersebut dilahirkan secara paksa atau aborsi saat usia kandungan menginjak empat bulan pada 11 Januari 2022. Proses aborsi dilakukan sendiri oleh ASV di rumah tersangka yang tinggal di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.

"Proses aborsi dengan cara meminum obat jenis pil penggugur kandungan yang dibeli secara daring di salah satu marketplace. Tersangka nekat melakukan aborsi karena ketakutan ketahuan orang tua bahwa dirinya telah hamil," ujarnya.

Tersangka meminum sebanyak 16 pil penggugur kandungan. Obat di minum sebanyak empat kali, masing-masing empat butir mulai pukul 15.00 WIB, kemudian pukul 18.00 WIB, dilanjutkan pukul 21.00 WIB dan terkhir meminum obat pada pukul 24.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00 WIB pada tanggal 12 Januari 2022 obat yang diminum mulai bereaksi dan tersangka keluar masuk kamar mandi seperti ingin kencing. Puncaknya pada pukul 06.00 WIB korban buang air kecil keluar cairan disusul dengan orok yang keluar bersamaan dengan darah. Tersangka kemudian menggunting tali pusar bayi di kamar mandi," ungkapnya.

"Saat orok keluar dari rahim kondisinya tidak bergerak, mata tertutup sehingga tersangka tidak bisa mengetahui bayi tersebut masih bernapas atau tidak," tambahnya lagi.

Selanjutnya, tersangka ASV memberitahu pacarnya berinisial AND dan keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Setelah mencari makam akhirnya keduanya sepakat menguburkan orok di pemakaman Dusun Ngasem, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.

Baca Juga: Geger, Jenazah Bayi Ditinggal di Serambi Masjid di Bantul

3. Polisi menangkap pelaku aborsi tiga jam setelah bayinya ditemukan di serambi masjid‎

Polres Bantul Ungkap 2 Kasus Aborsi, Pelakunya Masih Usia Belasan Penemuan orok di serambi masjid di Bantul.(doc.istimewa)

Sementara untuk tersangka AU, Ihsan mengatakan kasus tersebut terungkap ketika warga menemukan jenazah bayi yang dibungkus dalam kardus di serambi Masjid Nurudholam di Padukuhan Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam kardus tersebut terdapat surat yang intinya meminta warga menguburkan bayi perempuan tersebut. Kemudian terdapat uang Rp100 ribu untuk keperluan penguburan. Tersangka minta bayi dimandikan, dikafani, dan dimakamkan sebagaimana mestinya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ibu dari bayi tersebut di salah satu indekos di wilayah Tamantirto, Kasihan.

"Setelah tiga jam dari penemuan bayi dalam kardus kita temukan ibu bayi di sebuah indekos dalam kondisi lemah," ujarnya.

Polisi kemudian menelepon Puskesmas untuk membawa tersangka ke PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan. Setelah selesai menjalani perawatan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bayi tersebut merupakan baninya yang dilahirkan secara paksa atau aborsi pada usia kandungan lima bulan.

"Tersangka mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara membeli pil yang dibeli secara daring," katanya.

4. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun‎

Polres Bantul Ungkap 2 Kasus Aborsi, Pelakunya Masih Usia Belasan Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

AKBP Ihsan menjelaskan baik tersangka ASV dan AU dalam menggugurkan kandungnya dengan cara meminum pil yang dibeli secara daring dari salah satu marketplace. Keduanya saat menggugurkan kandungan dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain termasuk pacarnya masing-masing.

Namun jika penyidik menemukan alat bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan kedua pacar tersangka juga akan diproses

"Kedua tersangka ASV dan AU bakal dijerat dengan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.‎

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Bantul Masih Jalani Perawatan di RS

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya