Polres Bantul Amankan Tujuh Residivis Spesialis Curanmor

Selain curi motor, juga gasak sepeda

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul, DI Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus curanmor tersebut terjadi di dua wilayah di Kabupaten Bantul yakni wilayah Kecamatan Sedayu dan Kecamatan Banguntapan. Ketujuh pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ditabrak Xenia, Pesepeda Tewas di Ring Road Timur Bantul 

1. Empat pelaku curanmor beraksi di Kecamatan Sedayu gasak motor dan sepeda‎

Polres Bantul Amankan Tujuh Residivis Spesialis CuranmorTersangka pelaku curanmor diamankan Polres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Kapolres Bantul, Yogyakarta, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan kejadian pencurian kendaraan bermotor terjadi pada 20 Juni 2020 pada salah satu warga di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. 

"Dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Argorejo ini para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda onthel," ujarnya saat jumpa pers di Lobi Mapolres Bantul, Yogyakarta, Jumat (26/6).

2. Keempat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara‎

Polres Bantul Amankan Tujuh Residivis Spesialis CuranmorPelaku bersama barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Atas kejadian tersebut penyidik melakukan olah TKP dan memburu pelaku yang akhirnya para pelaku berhasil ditangkap sebanyak 4 orang yakni Kriswandhono (44) warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sudaryanto (46) warga Kasihan, Kabupaten Bantul, Moh. Fahmi Rizal (38) warga Gondomanan, Kota Yogyakarta, dan Triyanto (45) warga Gamping, Kabupaten Sleman.

"Keempat pelaku ini kita tangkap pada 22 Juni 2020. Salah seorang pelaku yakni Triyanto juga bertindak sebagai penadah dan semua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," ucapnya.

Selain barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda, penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor motor milik pelaku curanmor.

"Keempat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Khusus untuk tersangka Triyono akan dikenakan pasal tambahan yakni 480 atau penadah," katanya.

3. Dua kasus curanmor di Banguntapan, 3 tersangka berhasil diamankan‎

Polres Bantul Amankan Tujuh Residivis Spesialis CuranmorKapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistoyono tunjukkan pelaku curanmor di Sedayu dan Banguntapan. IDN Times/Daruwaskita

Selain ungkap kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Sedayu, Satreskrim Polres Bantul juga mengungkap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Banguntapan dengan mengamankan tiga pelaku dalam dua kejadian pencurian sepeda motor.

Wachyu menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor di Kecamatan Sedayu yang pertama yakni pada tanggal 20 juni 2020. Pelaku Angga dan Herman warga Surakarta berhasil menggasak sepeda motor yang diparkir di kos-kosan Sejahtera Boarding House di Sorowajan.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berkeliling dengan sepeda motor di kos-kosan. Setelah melihat kondisi sepi dan ada sepeda motor terparkir maka pelaku menggasak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

"Saat pelaku ingin membawa kabur sepeda motor diketahui warga dan berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang ditangkap juga merupakan residivis dalam kasus sama," ucapnya.

Sedangkan kasus curanmor kedua di Banguntapan terjadi di Desa Jagalan yang dilakukan oleh Sugito (47) warga Kota Yogyakarta. Pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 8 Juni 2020.

Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pemilik sepeda motor lengah dan membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di sepeda motor.

"Jadi untuk pelaku Sugito ini menggasak sepeda motor saat pemilik sedang tertidur pulas. Sementara kunci sepeda motor masih terpasang di sepeda motor kemudian pelaku menggasak sepeda motor tersebut," ucapnya.

"Sebenarnya kasus curanmor di Jagalan ini cukup unik karena korban dan pelaku sudah saling kenal. Namun korban tak menyangka yang maling sepeda motornya adalah temannya sendiri," tambah Wachyu lagi.‎

Baca Juga: 4 Fakta Meninggalnya Influencer Rusia Akibat Kecelakaan di Bali

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya