Pasien PDP COVID-19 di RSUD Bantul Bertambah 1 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jumlah pasien yang menjalani rawat inap dengan gejala mengarah ke infeksi virus corona atau COVID-19 di RSUD Panembahan Senopati Bantul bertambah 1 orang.
Dengan bertambahnya satu pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) COVID-19 maka total pasien yang dirawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebanyak 4 pasien. Terdiri dari 3 orang berstatus PDP dan 1 orang berstatus dalam pemantauan (ODP).
Baca Juga: Kepala Pustral UGM Bantah Ada Warga Pustral yang Suspect COVID-19
1. Pasien berstatus PDP masuk ke RSUD Bantul pada Senin (16/3)
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan tambahan pasien dengan kategori PDP itu masuk di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Senin (16/3).
"Pasien tidak punya riwayat pulang dari luar negeri namun baru saja pulang dari Jakarta," katanya, Selasa (17/3).
2. Pengiriman swab sampel tidak lagi Litbangkes namun sudah ke BBTKLPP Yogyakarta
Menurut Agus, karena baru masuk hari Senin (16/3) baru dilakukan pengambilan swab sampel pada hari ini. Sampel tidak lagi dikirim ke Litbangkes Kemenkes RI namun dikirim Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta sehingga diharapkan hasilnya akan lebih cepat.
"Sejauh ini kondisi pasien masih stabil, sedangkan untuk hasil swab sampel untuk 2 pasien PDP hingga saat ini masih menunggu hasil dari Litbangkes Kemenkes RI," ucapnya.
Lebih jauh, Agus mengatakan akan dilakukan tracing terhadap seluruh pasien yang dirawat dengan status ODP dan PDP. Warga yang baru saja datang dari daerah pandemi COVID-19 juga di-screening.
"Baik OPD yang sudah dirawat di rumah sakit dan PDP yang menjalani perawatan tetap akan dilakukan tracing," tuturnya.
3. Rumah sakit rujukan yang merawat pasien berhak mengumumkan hasil swab sampel
Jurus Bicara COVID-19 Pemkab Bantul, dr Joko Santoso mengatakan pihak yang nantinya mengumumkan hasil swab sampel adalah rumah sakit yang merawat pasien. Sedangkan juru bicara COVID-19 pusat (dari Kemenkes) hanya mengumumkan secara global pasien yang positif COVID-19.
"Jadi pengumuman hasil adalah kewenangan rumah sakit rujukan yang merawat pasien," ucapnya.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari Kemenkes