Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari Kemenkes

Alur penanganan bagi masyarakat yang mengalami gejala corona

Menyebarnya virus corona di Indonesia membuat masyarakat khawatir. Namun Pemerintah RI melalui Kantor Staf Presiden bersama dengan berbagai Kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan RI sudah menyusun protokol kesehatan penanganan corona (COVID-19).

Melalui akun Instagram resmi @humasjogja, Pemerintah DIY membagikan informasi bagaimana protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang perlu diketahui masyarakat agar meredam kekhawatiran. Berikut penjelasannya.

1. Jika merasa tidak sehat lakukan hal ini

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari KemenkesPexels/Polina Tankilevitch

Kriteria tidak sehat yang dimaksud adalah demam 38 derajat Celcius dan disertai batuk atau pilek. Jika masyarakat memiliki gejala tersebut maka tindakan yang harus dilakukan adalah beristirahat penuh di rumah dan minum obat jika diperlukan. 

Jika sudah melakukan istirahat dan minum obat namun keluhan tetap berlanjut dan bertambah parah dengan gejala pernapasan, yaitu sesak napas atau napas terasa cepat, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

2. Patuhi arahan ini saat berobat ke fasyankes

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari KemenkesPexels/Anna Shvets

Jika memiliki gejala di atas dan akan berobat ke fasyankes, maka masyarakat dihimbau untuk melakukan tindakan agar mencegah penyakit yang diderita menyebar ke lingkungan.

Tindakan yang harus dilakukan adalah menggunakan masker. Masker yang digunakan bisa berupa masker bedah (surgical mask) atau masker N95. Kedua masker tersebut mampu menahan percikan air liur (droplet) dari penderita penyakit yang menggunakan masker agar tak menyebar ke luar.

Apabila tidak memiliki masker, masyarakat tetap boleh datang ke fasyankes namun harus mengikuti etika ketika bersin dan batuk. Etika yang benar ketika bersin dan batuk adalah menutup mulut dengan menggunakan siku, bukan tangan karena tangan sangat mudah kontak langsung dengan orang lain dan benda di sekitar.

Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengusahakan untuk tidak naik angkutan massal, karena orang yang sedang sakit bisa menyebarkan penyakit ke orang banyak di angkutan massal. 

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengakhiri Virus Corona, Lakukan Bareng-bareng, Yuk!

3. Di fasyankes, tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect COVID-19

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari Kemenkes(Foto hanya ilustrasi) petugas medis yang tangani pasien COVID-19 harus mengenakan alat pelindung diri atau APD (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketika kamu mengalami gejala COVID-19 dan mengunjungi fasyankes, maka tenaga kesehatan (nakes) akan melakukan screening suspect COVID-19. Jika ternyata kamu tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19 melainkan hanya sakit biasa, maka penanganannya hanya sesuai dengan diagnosa penyakit dan keputusan dokter saja seperti sakit pada umumnya, bisa dengan rawat inap atau rawat jalan.

Namun jika setelah nakes melakukan screening dan ternyata kamu memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka kamu akan dirujuk ke rumah sakit rujukan yang mampu menangani COVID-19.

Dari fasyankes pasien yang memiliki kriteria suspect COVID-19 akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans dengan didampingi nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Ini tindakan yang akan dilakukan rumah sakit rujukan

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari KemenkesUnsplash/CDC

Sesampainya di rumah sakit rujukan, pasien terduga COVID-19 akan diambil spesimennya di laboratorium dan pasien akan dirawat di ruang isolasi.

Spesimen yang sudah diambil kemudian dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) di Jakarta. Sesampainya di sana, akan dilakukan pemeriksaan tahap pertama dan hasilnya akan keluar setelah 24 jam dari saat spesimen diterima. 

5. Bagaimana jika hasilnya positif?

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari KemenkesIlustrasi sampel yang diambil untuk diuji - Pexels/Anna Shvets

Jika hasilnya positif terinfeksi virus corona, maka pasien akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Lalu Badan Litbangkes akan mengambil sampel setiap hari untuk diuji. Penderita COVID-19 baru akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pengujian sampel menunjukkan hasil negatif selama dua kali berturut-turut.

Namun jika saat dicek spesimen awal hasilnya sudah menunjukkan negatif, maka pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit yang dideritanya. 

6. Apakah orang yang merasa sehat perlu melakukan pemeriksaan?

Tak Perlu Panik, Ini Protokol Penanganan Virus Corona dari KemenkesUnsplash/Kelly Sikkema

Jika kamu hingga saat ini merasa sehat dan tidak memiliki gejala sakit apa pun namun kamu memiliki riwayat melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 dalam 14 hari sebelumya, atau kamu merasa pernah melakukan kontak langsung dengan penderita COVID-19, maka kamu bisa menghubungi hotline center corona DIY yaitu di nomor telepon 0274-555 585 atau nomor ponsel 0811 2764 800.

Jika kamu tidak termasuk merasa sehat dan tidak termasuk dua kriteria tersebut, maka tidak perlu panik dan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan rumah.

Baca Juga: Menurut WHO, Ini 7 Tips Mencegah Virus Corona Menyebar di Tempat Kerja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya