KPU: Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Bantul 2020

Calon perseorangan memberi tahu melalui WhatsApp

Bantul, IDN Times - ‎‎Pilkada Kabupaten Bantul 2020 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas akhir penyerahan persyaratan bakal calon perseorangan pada Minggu (23/2) hingga pukul 24.00 WIB tidak ada yang persyaratan bakal calon perseorangan.

Baca Juga: Tersingkir dari PDIP, Agus Santoso Siap Bergabung dengan Poros Tengah

1. Hingga Minggu malam (23/2) persyaratan bakal calon perseorangan tak juga diserahkan‎

KPU: Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Bantul 2020Hendri Hendradi (kanan) (bakal calon bupati) dan Budi Suprayogi (kiri) (bakal calon wakil bupati) yang batal serahkan persyaratan perseorangan ke KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Komisioner KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan sebelumnya ada pasangan bakal calon perseorangan yang berencana menyerahkan persyaratan yakni Hendri Hendradi (bakal calon bupati) dan Budi Suprayogi (bakal calon wakil bupati). Namun setelah ditunggu hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata yang bersangkutan tidak juga datang dan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Bantul. 

"Artinya dalam Pilkada Bantul 2020 tidak ada calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Bantul 2020 dan hanya akan diikuti oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung oleh partai atau gabungan partai di Kabupaten Bantul," katanya ditemui di Kantor KPU Bantul, Senin (24/2).

2. Kronologi pasangan calon perseorangan batal menyerahkan persyaratan calon perseorangan‎

KPU: Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Bantul 2020Surat pembatalan penyerahan persyaratan ke KPU Bantul yang dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp. IDN Times/Daruwaskita

Musnif menjelaskan, Hendri dan Budi menyerahkan berkas pencalonan independen pada hari Jumat (21/2) pukul 09.00 WIB. Namun, ditunggu hingga malam, keduanya tak juga datang ke KPU Bantul.

"Kemudian KPU Bantul menghubungi pihak Hendri dan Budi dan diperoleh keterangan (mereka) akan datang ke KPU Bantul pada hari terakhir batas waktu penyerahan persyaratan bakal calon perseorangan," katanya.

Kemudian, pada hari Minggu (23/2) KPU Bantul menunggu bacalon perseorangan untuk menyerahkan persyaratan. Namun, pukul 09.00 WIB, Harjun selaku perwakilan dari Hendri dan Budi menghubungi salah satu komisioner KPU Bantul, Joko. Ia memberitahukan bahwa pasangan calon itu tidak jadi menyerahkan berkas karena permasalahan teknik dan keterbatasan sumber daya yang ada.

"Nah keterangan mundur itu kan hanya melalui pesan WhatsApp dan kita sarankan untuk bersyarat secara resmi," ungkapnya.

Surat resmi pun dibuat oleh Harjun. Namun, surat resmi itu hanya difoto dan dikirim ke komisioner KPU melalui WhatsApp tanpa ada surat resmi ke KPU.

"Namun kami masih sabar dan menunggu hingga pukul 24.00 WIB pada hari Minggu (23/2). Namun surat fisik mundur tak juga disampaikan ke KPU Bantul. Akhirnya penyerahan persyaratan untuk bakal calon perseorangan resmi kami tutup. Jadi Pilkada Bantul 2020 tidak ada bakal calon perseorangan atau independen," tutur Musnif.

3. Pasangan cabup-cawabup hanya dari partai politik

KPU: Tak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Bantul 2020Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, Halim-JP. IDN Times/Istimewa

Lebih jauh Musnif mengatakan dengan tidak adanya pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bantul 2020, dapat dipastikan kandidat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati hanya akan diikuti oleh paslon yang diusung oleh partai atau gabungan partai di Kabupaten Bantul.

"Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik baru akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2020 mendatang," ucapnya.‎

Baca Juga: PAN, PKS dan PPP Beri Sinyal Berkoalisi dalam Pilkada Bantul 2020

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya