Kejari Bantul Terima Berkas Perkara Nani, Kasus Satai Sianida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantul menerima pelimpahan tahap ke dua perkara sate sianida dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25). Selain berkas acara dan tersangka, penyidik juga mengikutsertakan hasil tes kejiwaan dari perempuan asal Majalengka, Jawa Barat.
" Kejaksaan Negeri Bantul menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Hasil tes kejiwaan Nani dinyatakan sehat dan layak untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi, Rabu (25/8/2021).
1. Akan dijerat pasal berlapis
Dalam berkas tersebut, Nani bakal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 tentang UU Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP.
"Ya meski pembuktian di pengadian namun kami akan fair saja karena sidang dilaksanakan di pengadilan dan terbuka untuk umum. Itu keputusan majelis hakim nantinya," ungkapnya.
Baca Juga: BAP Tersangka Sate Sianida Lengkap, Polisi Belum Temukan Sosok R
2. Berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul
Setelah pelimpahan tahap ke dua dari Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri, tahap selanjutnya adalah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.
"Ya semoga dua minggu inilah karena kami sudah siapkan semuanya. Ada empat jaksa yang kami siapkan dan ketuanya langsung Pak Kasipiddum (Sulisyadi)," ungkapnya.
Untuk keberadaan tersangka Nani, Suwandi mengatakan untuk sementara akan dititipkan ke Lapas Perempuan Wonosari Gunungkidul.
"Sementara kita titipkan di Lapas Perempuan Gunungkidul," terangnya.
3. Tomi dan istrinya masuk daftar saksi di persidangan
Ditanya tentang sosok polisi yang menjadi target pemberian sianida, Suwandi menjelaskan Tomi dan istrinya masuk dalam daftar saksi karena keduanya ada dalam berita acara.
"Keduanya ada di daftar sebagai saksi di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: [FOTO] Adegan-adegan Rekonstruksi Kasus Sate Sianida di Bantul