Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja Hijau

Ini jadi kali pertama di Indonesia, lho!

Kulon Progo, IDN Times - ‎Kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi yang berhasil digagal oleh Polres Kulon Progo di Kapanewon Temon pada Mei 2021 yang lalu, kini menemui babak baru. Kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang 

1. Berkas pemeriksaan penjualan anjing dinyatakan lengkap atau P21‎

Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja HijauPuluhan anjing diamankan dari sebuah pickap yang rencananya akan dikirim ke Surakarta.(IDN Times/Istimewa)

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffy Prana Widnyana, menjelaskan Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyatakan berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno (49), warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (45), warga Sragen, Jawa Tengah sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah P21 namun belum menuju ke tahap II karena masih menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri Kulon Progo," katanya, Kamis (19/8/2021).

2. Penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus COVID-19

Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja HijauPelaku penjualan anjing sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Kulon Progo. (IDN Times/Istimewa)

Tahap II kata Jeffry yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah bukti masih terkendala adanya kasus positif COVID-19 di Rutan Kelas II B Wates. Sehingga proses sidang online maupun penyidikan perkara terhadap tahanan sementara waktu dihentikan.

"Tahap ke II terkendala adanya tahanan di Rutan Kelas II B Wates yang terpapar COVID-19," ujarnya.

Lebih jauh Jeffry mengatakan dua tersangka yang menyelundupkan 78 ekor anjing tanpa disertai surat keterangan sehat hewan akan diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan banyak Rp1 miliar," katanya.

3. Ada warga binaan yang positif COVID-19 di Rutan Kelas II B Wates

Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja HijauIlustrasi sidang online. (IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar)

Rutan Kelas II B Wates juga tak menampik jika kegiatan warga binaan pemasyarakatan sementara waktu dihentikan. Kebijakan tersebut menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19 di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas II B, Deny Fajariyanto dalam rilisnya mengatakan menindaklanjuti situasi saat ini yang terjadi di Rutan Kelas II B Wates terkait penyebaran COVID-19 yakni dengan adanya satu orang warga binaan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sehingga untuk pencegahan terjadinya penyebaran COVID-19 maka kegiatan sidang online, penerimaan tahanan baru, serta penyidikan perkara terhadap tahanan akan kami hentikan sementara waktu selama 10 hari," katanya.

4. Kasus penjualan anjing hingga masuk ke pengadilan baru pertamakali di Indonesia‎

Kasus Perdagangan atau penyelundupan anjing ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak dan diketahui menjadi perkara perdana di Indonesia hingga masuk ranah meja hijau. Hal tersebut disampaikan oleh Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Senin (16/8/2021).

"Sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bekas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk dikonsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan UU yang belaku," tulis DMFI lewat akun instagramnya, @dogmeatfreeindonesia.

Baca Juga: Diduga Ajak Tidur Istri Orang, Tukang Sate di Kulon Progo Dikeroyok

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya