Gasak Ponsel, Seorang Residivis di Bantul Jadi Bulan-Bulanan Warga

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian

Bantul, IDN Times - ‎Widada alias Dabel, warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul babak belur usai menjadi bulan-bulanan massa. Dia tertangkap basah menggasak 2 unit ponsel di salah satu toko kelontong di Desa Mulyodadi, Selasa (11/2).

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Endi dan Silvia Kehilangan Anak yang Dinanti

1. Kondisi toko kelontong sepi, pelaku nekat sikat ponsel

Gasak Ponsel, Seorang Residivis di Bantul Jadi Bulan-Bulanan WargaIkustrasi toko kelontong. IDN Times/Candra Irawan

Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro mengatakan aksi pencurian 2 unit ponsel oleh Dabel yang merupakan residivis kasus pencurian uang di wilayah Kecamatan Kretek berawal ketika pelaku ingin membeli rokok di warung kelontong di Desa Mulyodadi pada Selasa (11/2). Mengetahui warung kelontong sepi, dia kemudian beraksi menggasak 2 handphone yang ada di dalam toko kelontong.

Aksi pelaku ternyata dipergoki oleh pemilik toko kelontong. Bukannya mengembalikan 2 unit handphone yang digasaknya justru pelaku kabur membawa handphone. Pemilik toko kelontong kontan mengejar pelaku dan meneriakinya maling. Teriakan itu memancing warga keluar dan turut mengejar pelaku.

"Pelaku sempat berjalan cepat dan membuang handphone yang baru saja digasak," ucapnya.

2. Pelaku jadi bulan-bulanan warga yang marah‎

Gasak Ponsel, Seorang Residivis di Bantul Jadi Bulan-Bulanan WargaIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Pelaku yang berhasil ditangkap warga akhirnya menjadi bulan-bulanan warga yang kesal terhadap aksi pencurian di siang hari itu. Beruntung polisi datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Bambanglipuro.

"Ya sempat di-massa namun pelaku tidak apa-apa," terangnya.

3. Diancam 5 tahun penjara

Gasak Ponsel, Seorang Residivis di Bantul Jadi Bulan-Bulanan WargaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Di hadapan petugas, pelaku mengatakan nekat mencuri ponsel karena kondisi toko kelontong sepi. Handphone itu rencananya mau dipakai sendiri dan satunya dijual.

"Ya dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Jadi pelaku ini pernah melakukan aksi pencurian uang Rp500 ribu di wilayah Kretek 5 tahun yang lalu dan telah menjalani hukuman," tuturnya.‎

Baca Juga: Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan Kandungan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya