Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi 

Ketiga tersangka ditangkap di Magelang, Jawa Tengah

Bantul, IDN Times - ‎Tiga orang tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sewon pada Kamis (3/11/2022) di Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Tiga tersangka yang ditangkap di antaranya TMD alias Gepeng (38) warga Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul; BD alias Gondrong (36), warga Puropakualaman, Kota Yogyakarta; dan ETN alias Landak, warga Temanggung, Jawa Tengah. Kini ketiganya mendekam di Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Korban membuat laporan polisi kehilangan mobil pikab

Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto. (Dok. Polres Bantul)

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, mengatakan peristiwa pencurian mobil pikap itu terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pemilik mobil, Sakdun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.

"Setelah mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Senin (7/11/2022).

2. Tiga tersangka ditangkap Polsek Grabag Magelang

Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi Para tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Suyanto mengatakan, pada Kamis (3/11/2022), penyidik mendapatkan informasi dari Polsek Grabag, Magelang, Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang terduga pencurian setelah pihak penyidik Polsek Grabag melakukan pemeriksaan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan ternyata tiga tersangka merupakan pelaku pencurian pikap di wilayah Sewon," katanya.

Selanjutnya, dua tersangka dibawa ke Polsek Sewon. Sementara, ETN masih dalam pemeriksaan di Polsek Grabag dalam kasus serupa di wilayah Polsek Grabag.

"Dua tersangka yang kita bawa ke Polsek Sewon yakni Gepeng dan Gondrong," ucap Suyanto.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bus Tabrak Truk Mogok di Ring Road Bantul

3. Ketiga tersangka merupakan residivis‎

Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi Para tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Menurutnya mobil pikap curian dijual seharga Rp8,5 juta di daerah Pangandaran, Jawa Barat. Pada 4 November 2022 barang bukti berhasil diamankan petugas.

"Mobil kita amankan untuk barang bukti," ujarnya.

Ketiga komplotan pencuri mobil pikap ini merupakan residivis dalam kasus yang berbeda-beda dan saling kenal ketika sama-sama mendekam di penjara.

"Ketiganya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkapnya.

4. Uang hasil pencurian dibagi untuk kebutuhan sehari-hari‎

Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi Tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Sementara, tersangka Gondrong mengaku diajak mencuri oleh ETN dan kenal dengan ETN saat mendekam di Lapas Wirogunan.

"Waktu itu saya mendekam karena kasus pembunuhan di Giwangan. Kemudian ETN mengajak kerja (mencuri) dengan sasaran acak. Saat itu istri habis operasi dan butuh uang," katanya.

Sementara, TMD mengatakan mobil hasil curian dijual kepada Memet, rekan ETN di Pangandaran. Memet sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi dan sudah dijadikan DPO.

"Hasil menjual mobil curian dibagi-bagi untuk kebutuhan hidup. Saya kepepet ikut nyuri bersama ETN," katanya.‎

Baca Juga: Pemuda di Bantul Ajak Jalan dan Perkosa Gadis Pelajar SD

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya