Belum Terima Surat Rekomendasi, Deklarasi Muslih-JP Diundur 

Joko Purnomo siap mundur sebagai anggota DPRD DIY 

Bantul, IDN Times - ‎Abdul Halim Muslih (Halim) dan Joko Purnomo (JP) resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul untuk maju dalam Pilkada Bantul 2020.

Meski resmi diusung oleh DPP PDI Perjuangan sebagai pasangan calon bupati, namun surat rekomendasi dalam bentuk fisik belum diterima oleh Halim-JP. 

"Hanya diberikan secara simbolis bibit pohon sebagai tanda komitmen untuk terus menjaga dan melindungi lingkungan.‎ Kalau teman-teman minta foto surat rekomendasi saya juga belum mengantongi surat fisik rekomendasinya," ujar calon wakil bupati Bantul, Joko Purnomo, Jumat (21/2).

"Ya meski belum mengantongi surat fisik rekomendasi dipastikan tidak akan berubah sama sekali. Itu jaminan yang diberikan oleh DPP PDI Perjuangan," tambah JP lagi.

Baca Juga: PAN, PKS dan PPP Beri Sinyal Berkoalisi dalam Pilkada Bantul 2020

1. Pemberian surat rekomendasi secara fisik, kemungkinan akan diberikan setelah DPP PDI Perjuangan umumkan semua paslon

Belum Terima Surat Rekomendasi, Deklarasi Muslih-JP Diundur Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, Halim-JP. IDN Times/Istimewa

Menurutnya pemberian surat fisik rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan kemungkinan akan diberikan secara serentak, setelah semua nama pasangan  dari DPP PDI Perjuangan diumumkan. ‎

"Informasinya ada empat tahap pengumuman rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan diumumkan oleh DPP PDI Perjuangan. Nah, mungkin pada tahap tahap keempat itu surat fisik rekomendasi baru akan diberikan," ungkapnya.

 

3. Joko Purnomo siap mundur dari anggota DPRD DIY‎

Belum Terima Surat Rekomendasi, Deklarasi Muslih-JP Diundur DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta

Pasca ‎turunnya rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, JP yang saat ini menjadi anggota DPRD DIY siap mundur. 

"Itu konsekuensi terpilih sebagai pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah maka harus mundur. Saya siap mundur dari anggota DPRD DIY," ujarnya.

Menurutnya pengunduran diri sebagai anggota DPRD DIY, dilakukan saat pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini KPU Bantul.

"Ya harus kita taati karena undang-undang berbunyi seperti itu," terangnya.

3. Deklarasi koalisi PDI Perjuangan-PKB dilakukan usai mendapatkan surat fisik rekomendasi ‎

Belum Terima Surat Rekomendasi, Deklarasi Muslih-JP Diundur Pengurus PDIP dan PKB rayakan koalisi dalam Pilkada Bantul 2020

Lebih lanjut JP mengatakan, deklarasi harus menunggu surat rekomendasi. "Sembari menunggu surat fisik rekomendasi, kita akan menggodok tim pemenangan tentunya dengan melibatkan PKB sebagai partai koalisi," ucapnya.‎

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di DIY Jadi Piloting Pemilu Berkualitas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya