Bawaslu Bantul Tak Larang Perangkat Desa Ikuti Reses Wakil Rakyat

Saat reses, anggota DPR atau DPRD dilarang berkampanye

Bantul, IDN Times - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tak melarang perangkat desa untuk menghadiri reses yang dilakukan anggota DPR RI maupun DPRD di daerahnya. Menurut Bawaslu, reses tidak termasuk kampanye.

Baca Juga: Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan

1. Dalam reses, wakil rakyat dilarang mengkampanyekan calon kepala daerah‎

Bawaslu Bantul Tak Larang Perangkat Desa Ikuti Reses Wakil RakyatIlustrasi bakal calon bupati Bantul dari PDIP Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Komisioner Bawaslu Bantul, Jumarno mengatakan dalam kegiatan reses, seorang wakil rakyat juga tidak diperbolehkan mengkampanyekan calon bupati atau wakil bupati tertentu karena reses wakil rakyat menggunakan uang dari negara.

"Kalau perangkat desa menghadiri reses itu ndak masalah karena bukan kampanye. Kehadiran anggota Bawaslu pada setiap reses wakil rakyat agar memastikan tidak menggunakan acara reses untuk kampanye," ungkapnya, Minggu (19/1).

2. Acara reses dihadiri Bawaslu

Bawaslu Bantul Tak Larang Perangkat Desa Ikuti Reses Wakil RakyatKetua Bawaslu Bantul Herlina. IDN Times/Istimewa

Dalam acara reses yang dihadiri oleh pengawas, kata Jumarno, sejauh ini Bawaslu tidak menemukan adanya kampanye yang dilakukan oleh wakil rakyat. Jadi tak masalah jika perangkat desa menghadiri acara reses tersebut.

"Saat reses, wakil rakyat lebih banyak berbicara dengan program baik dari pemerintah yang dikawal oleh wakil rakyat dan juga anggaran aspirasi dari anggota DPRD atau DPR RI. Itu tak masalah," ujarnya.

Sementara, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil daerah juga dilarang untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan orang banyak. Hal tersebut bagian dari kampanye dan ASN dalam posisi tersebut harus netral.

"Kalau sudah menjadi pasangan calon dan sudah mengikuti aturan ASN jika ingin maju dalam pilkada, maka boleh saja ASN tersebut menyampaikan visi misinya," terangnya.

3. Bawaslu Bantul keluarkan surat edaran netralitas bagi semua perangkat desa

Bawaslu Bantul Tak Larang Perangkat Desa Ikuti Reses Wakil RakyatIlustrasi perangkat desa. IDN Times/Istimewa

Terkait dengan netralitas ASN, Jumarno mengatakan Bawaslu Bantul sudah melakukan road show dengan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkab Bantul, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Hal ini demi menjaga netralitas ASN maupun perangkat desa karena pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua perangkat desa di Bantul agar menjaga netralitas sebagai perangkat desa dalam pilkada mendatang," terangnya.‎

Baca Juga: Maju Pilkada Bantul, Politisi PKS Minta Doa Restu Pastur 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya