13 Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Temannya

Para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara

Bantul, IDN Times - ‎Gara-gara uang Rp100 ribu, 13 pemuda berusia belasan tahun nekat mengeroyok kawannya sendiri, Lukman Rahma Wijaya, warga Kauman RT 04, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, hingga tewas.

Kini ke-13 remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dituduh Mencuri Uang, Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok

1. Korban ingin meminjam uang Rp100 ribu namun tak diberi‎

13 Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan TemannyaKapolres Bantul AKBP, Wachyu Tri Budi Sulistiyono menunjukkan barang bukti tindak pengeroyokan. IDN Times/Daruwaskita

Kapolres Bantul, DI Yogyakarta, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan kejadian nahas yang menimpa korban berawal ketika pada hari Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB korban datang ke rumah tersangka PES. Saat itu hadir pula saudara kandung PES yakni tersangka MREP dan tersangka lainnya AF.

Pada pukul 20.00 WIB, tersangka PES pindah ke dalam kamar milik tersangka MREP. Sekitar pukul 22.00 WIB korban ingin meminjam uang milik tersangka PES sebesar Rp100 ribu namun tersangka tidak meminjaminya.

"Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka PES cerita kepada tersangka PEA bahwa uangnya yang miliknya yang ada dalam dompet hilang," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).

2. Ngaku mencuri uang Rp 50 ribu, korban dikeroyok hingga meninggal dunia

13 Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan TemannyaIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya sekitar pada Sabtu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, korban meminjam sepeda motor milik tersangka AF untuk pulang ke rumah. Selang 10 menit korban kembali lagi dengan membawa rokok dan minuman dingin. Mengetahui korban membawa rokok dan minuman padahal korban tidak punya uang maka sekitar pukul 02.30 WIB tersangka MREP memancing perkataan bahwa uang hilang yang tujuannya untuk menyindiri korban karena sebelumnya ingin meminjam uang kepada tersangka PES.

"Setelah dicecar dengan pertanyaan oleh tersangka MREP dan tersangka lainnya yakni tersangka PES, AF, PEA, BAS dan tersangka MFM akhirnya korban mengaku telah mencuri uang namun hanya Rp 50 ribu," ujarnya.

Setelah mengaku mencuri uang maka para tersangka selanjutnya melakukan tidak kekerasan dengan memukul, menendang korban. Sekitar pukul 03.00 WIB datang tersangka lainnya yakni MZ yang kemudian memberikan informasi melalui WhatsApp kepada JRN, M dan ARZ serta saksi Kevin dan Eka Rangga yang saat itu baru nongkrong di warung kopi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, delapan orang tersebut masuk ke rumah tersangka PES dan langsung ikut memukuli korban, kemudian datang saksi Ibnu dan Rizki yang diberitahu oleh tersangka PES bahwa teman dari saksi Rizki yaitu Luqman Rahma Wijaya (korban) telah mencuri uang.

"Karena kondisi gaduh, saksi Erna Yuliandri yang merupakan ibu dari PES dan MREP akhir bangun dan melihat korban sudah tergeletak. Akhirnya saksi Erna menelpon kakak korban yakni Agus Maryanto dan sekitar pukul 05.00 WIB tiba di rumah saksi Erna Yuliandri.

"Kakek korban berusaha untuk membawa pulang korban atau cucunya, namun berhubung hanya menggunakan sepeda motor tidak bisa dibawa pulang dan akhirnya menelepon ambulans dari RS Nur Hidayah karena korban tak sadarkan diri. Saat korban dievakuasi dengan mobil ambulans menuju rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi," ujarnya.

"Jadi pengakuan dari 13 tersangka saat mengeroyok tidak hanya memukul, menendang namun juga menyundut tubuh korban dengan puntung rokok yang masih menyala apinya serta menyundut tubuh korban dengan kunci sepeda motor yang dipanaskan terlebih dahulu, bahkan korban juga diguyur dengan air dengan menggunakan gayung," tambah Kapolres lagi.

3. 13 tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun‎

13 Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Temannya13 tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal ditangkap polisi. IDN Times/Daruwaskita

Selain menangkap 13 tersangka di wilayah Bantul dan Gunungkidul, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju milik korban, ikat pinggang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, gayung yang digunakan untuk menyiram air pada tubuh korban, serta kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyudut bagian tubuh korban.

"Kepada 13 tersangka yang sembilan di antaranya masih di bawah umur akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Lebih jauh, AKBP Wachyu mengatakan tersangka PES dan MREP yang merupakan saudara kandung sebelumnya juga pernah menjadi saksi kasus meninggalnya pelajar akibat ditendang dari sepeda motor yang dinaiki korban hingga jatuh di Jalan Imogiri-Siluk beberapa waktu lalu. 

"Kita masih menyelidiki dan mendalami apakah para tersangka itu merupakan gerombolan geng sepeda motor atau bukan," ucapnya.

4. Setelah korban meninggal, tersangka PES mengaku menyesal‎

13 Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan TemannyaTersanga PES mengaku menyesal telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia. IDN Times/Daruwaskita

Sementara tersangka PES mengatakan bahwa korban selama tiga hari tidak pulang dan dirawat namun setelah sembuh justru korban mencuri uang.

"Ya korban teman saya juga. Saya menyesal setelah korban meninggal dunia," katanya.‎

Baca Juga: Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya