Alun - alun kidul Yogyakarta. IDN TImes/Febriana Sinta
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif. Salah satunya dengan meminta keterangan dari manajemen Bolosego pada Senin (21/9/2026).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (21/9/2026) sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai satu-satunya personel yang diduga melakukan pelanggaran. "Saat ini terhadap terduga pelanggar AIPDA S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, selain Aipda S, propam turut memeriksa dua anggota Polsek Kraton lainnya. "Untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," ujar Wahyu.