Bulog Salurkan Beras untuk 46 Ribu Penerima Bantuan Pangan di Jogja

Yogyakarta, IDN Times - Perum Bulog salurkan bantuan pangan beras sebanyak 928 ribu ton lebih kepada ribuan masyarakat penerima manfaat di DIY periode Juni-Juli 2025.
Penyaluran bantuan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat melalui program bantuan pangan serta Gerakan Pangan Murah (GPM).
1. Penerima bantuan menerima 20 kilogram beras

Penyerahan bantuan oleh Bulog Kanwil Yogyakarta bersama TNI, dipusatkan di Kalurahan Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul.
Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi bulan Juni dan Juli 2025, dan masing-masing Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima 10 kilogram beras per alokasi. Dengan ketentuan itu, masing-masing menerima 20 kilogram beras. Total, bantuan beras yang disalurkan sebanyak 928.040 kg untuk 46.402 PBP.
Pada periode ini, sesuai jadwal untuk wilayah Sleman, disalurkan 244.780 kg untuk 12.239 PBP. Lalu, Bantul disalurkan 221.740 Kg untuk 11.087 PBP dan Gunungkidul sebanyak 217.560 kg untuk 10.878 PBP. Sementara wilayah Kulon Progo disalurkan 116.340 kg untuk 5.817 PBP, dan terakhir Kota Yogyakarta disalurkan 127.620 Kg untuk 6.381 PBP.
2. Diadakan gerakan pangan murah

Selain penyaluran bantuan pangan beras, turut diselenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang terbuka untuk masyarakat. Melalui GPM, warga dapat memperoleh beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp11 ribu per kg.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Yogyakarta, Ninik Setyowati, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam menjaga keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Penyaluran bantuan pangan dan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah ini tidak hanya menjadi wujud hadirnya negara dalam menjamin akses pangan masyarakat, tapi juga bagian strategi stabilisasi harga dan pasokan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis," ujar Ninik dalam keterangannya.
3. Bulog awasi ketat potensi penyimpangan

Ninik menekankan, harga beras yang diberikan Perum Bulog atau (SPHP) ditetapkan sebesar Rp11 ribu per kg, dan dijual ke konsumen dengan HET wilayah Jawa maksimal Rp 12.500 per kilogram. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP.
Pada kegiatan GPM ini konsumen hanya diperkenankan membeli beras SPHP paling banyak 2 kemasan ukuran 5 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.