Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPN Jamin Sertifikat Tanah Dikembalikan ke Mbah Tupon

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Putusan hukum buktikan status kepemilikan sertifikat Mbah Tupon
  • Minta Mbah Tupon bersabar, pengembalian sertifikat ada tahapannya
  • Hakim perintahkan sertifikat dikembalikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menjamin sertifikat tanah Mbah Tupon bisa kembali pascaputusan perkara mafia tanah.

"Harus kembali, putusannya sudah jelas. Nanti saya koordinasikan dengan teman-teman (BPN) di Bantul," kata Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

1. Putusan hukum buktikan status kepemilikan sertifikat Mbah Tupon

Salah satu terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Bibit Rustamta.
Salah satu terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Bibit Rustamta. (IDN Times/Daruwaskita)

Sepyo mengungkapkan keputusan pengadilan membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus mafia tanah yang menyasar aset Mbah Tupon. Maka dari itu, BPN akan bertindak prosedural mengembalikan status kepemilikan sertifikat tanah ke semula atau sebelum terjadinya tindak pidana.

"Dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," kata Sepyo.

2. Minta Mbah Tupon bersabar, pengembalian sertifikat ada tahapannya

Menurut Sepyo, langkah mengembalikan status kepemilikan tanah ke semula harus melewati mekanisme berlaku. Termasuk, salah satunya menunggu putusan hukum inkrah.

"Secara teknis itu nanti (sertifikat) tetap dikembalikan. Ada mekanismenya untuk dikembalikan ke pemilik asal," kata Sepyo.

Oleh karena itu pula, Sepyo pun meminta Mbah Tupon untuk bisa bersabar menanti proses pengembalian tersebut.

"Nanti segera kita tindaklanjuti," ungkapnya.

3. Hakim perintahkan sertifikat dikembalikan

Persidangan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul
Persidangan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga penggelapan dan dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan agar satu lembar fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas nama Indah Fatmawati, seluas 1.655 meter persegi di Bangunjiwo, dikembalikan kepada Mbah Tupon.

"Satu bendel sertifikat hak milik SHM nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m² sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo 2021, turut dikembalikan kepada Mbah Tupon," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengatakan sertifikat tersebut masih dibebani hak tanggungan di PT. PNM karena sempat digadaikan oleh salah satu terpidana, sehingga proses pengembalian hak penuh atas aset tersebut belum dapat diselesaikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Sri Sultan Siap Bantu Mahasiswa Korban Bencana Sumatra

09 Des 2025, 12:05 WIBNews