Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot Antiseptik
Distributor dari luar harus kantongi surat bebas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk memastikan kesehatan dan keamanan, hewan kurban yang berasal dari luar Kabupaten Sleman wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono menjelaskan, aturan mengenai SKKH ini sudah berlaku jauh sebelum adanya COVID-19.
"Sebenarnya ada COVID-19 atau tidak ada COVID-19, bagi hewan yang dari luar Sleman itu harus mendapatkan SKKH yang bisa dikeluarkan di pasar hewan masing-masing. Jadi kalau di Sleman itu kita berikan kewenangan ke petugas pasar hewan untuk bisa mengeluarkan itu," ungkapnya pada Selasa (22/5).
Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19
1. Sebelum memasuki pasar hewan, hewan akan disemprot antiseptik
Menurut Heru, agar hewan kurban benar-benar aman di masa pandemik COVID-19 seperti saat ini, pihaknya juga telah menerapkan aturan penyemprotan antiseptik ke hewan yang akan memasuki pasar hewan. Sementara itu, bagi penjual ataupun pembeli yang akan memasuki pasar hewan, juga diharuskan memakai masker dan mencuci tangan.
"Setiap masuk gerbang cuci tangan. Kalau tidak pakai masker untuk sementara diberi. Tapi kalau pasaran berikutnya tidak pakai masker tidak boleh masuk. Apapun konsekuensinya, karena sudah diperingatkan," terangnya.
Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat Rekomendasi