TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

Harus memenghindari timbulnya kerumunan massa

IDN Times/Helmi Shemi

Sleman, IDN Times - Di dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang, panitia serta masyarakat diimbau untuk benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar menjelaskan, agar tidak ada klaster baru, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebaiknya meminimalisir kerumunan massa dalam satu lokasi.

“Tujuannya melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit namun tetap dapat melaksanakan ibadah kurban,” ungkapnya dalam siaran pers ke wartawan, Senin (22/6).

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Apa Syaratnya?

1. Penyembelihan hanya dilakukan di wilayah aman

Ilustrasi menyembelih kambing. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Nanung, di masa pandemik COVID-19 seperti ini, ada ketentuan dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Salah satunya yakni proses penyembelihan hanya dilaksanakan di wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah.

Untuk itu, sebelum memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, takmir harus melakukan pengkajian secara matang situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah.

“Apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita COVID-19, takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan,” terangnya.

2. Proses penyembelihan bisa dilaksanakan di RPH

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Nanung memaparkan, ketika sudah ada ternak kurban yang terlanjur telah dititipkan kepada takmir maka dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), dan sebagainya. Tidak hanya itu, agar risiko penularan COVID-19 bisa diminimalisir, maka proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah.

Ketika hal tersebut tidak memungkinkan disembelih di RPH dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid maka panitia harus menyiapkan petugas yang konsisten jalankan protokol COVID-19

"Hendaknya pengurus panitia kurban menyiapkan tim jagal (petugas penyembelih) yang memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam, amanah dengan tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan standar COVID-19," paparnya.

Baca Juga: Bertahap, Pemerintah Kembali Operasikan 29 Area Wisata Alam

Berita Terkini Lainnya