Ada Rumah Makan Belum Taat Protokol, Satpol PP Sleman Beri Teguran
Pengunjung akhirnya juga dibubarkan paksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan operasi non-yustisi dan patroli kamtibmas pada Selasa (16/6) pukul 20.30-23.30 WIB. Dari giat yang dilakukan, masih ditemukan beberapa rumah makan yang belum menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan jika ada beberapa rumah makan yang diberi teguran bahkan surat peringatan lantaran tidak taat.
Baca Juga: Pelaku Usaha Tidak Taat, Satpol PP Sleman Gunakan Pendekatan Humanis
1. Upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Arif memaparkan, giat yang dilakukan sendiri bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu juga sebagai upaya pengaturan jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat COVID-19 sesuai Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020.
Dia menjelaskan, ada beberapa tempat makan yang melanggar, salah satunya adanya pengunjung yang kurang menjaga jarak, karyawan/pengunjung yang tidak bermasker, belum memiliki pengukur suhu, masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB dan lain sebagainya.
"Ada beberapa pelanggaran SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, antara lain kurang menerapkan physical distancing. Nampak antar tamu/pengunjung jarak duduknya tidak ada 1 meter," ungkapnya pada Rabu (17/6).