KPU DIY: Pasang Baliho Sebelum Pencalonan Tak Langgar Aturan Pilkada
Warga mulai gencar menanyakan syarat calon independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Sejumlah baliho berukuran raksasa yang menampilkan sosok yang diduga akan ikut dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mulai bermunculan di Sleman.
Salah satunya adalah anak dari mantan Ketua MPR Amien Rais, yaitu Mumtaz Rais Wiryosudarmo. Spekulasi pemasangan baliho tersebut diduga Mumtaz akan ikut mencalonkan dalam bursa Pilkada Sleman 2020.
Apakah itu pelanggaran?
Baca Juga: Baliho Anak Amien Rais Nongol di Sleman, Isyaratkan Maju Pilkada?
1. Sebelum ada calon belum bisa disebut pelanggaran
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan munculnya alat peraga seperti baliho, belum bisa dijerat sebagai bentuk pelanggaran pilkada.
“Kan calon (bupati dan wakilnya) belum ada,” kata Shidqi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10).
Shidqi pun menyatakan pemasangan tersebut juga bukan bentuk kampanye terselubung. “Nanti mau nyalon atau gak, kan belum tahu. Kalau sekedar show of force, gak masalah,” kata Shidqi.
Baca Juga: KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019