KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019

Pendaftaran dimulai 16-18 Juni 2020

Yogyakarta, IDN Times – Mulai tanggal 11 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan memulai tahapan calon dari jalur perseorangan atau independen yang akan maju ke laga pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. 

Di tahun 2020 mendatang, di Darah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat 3 kabupaten yang akan yang akan menggelar pesta demokrasi daerah, yaitu meliputi Kabupten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

1.Tahapan awal calon perseorangan lebih awal ketimbang dari parpol

KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019IDN Times/Nindias Khalika

Dibanding calon dari partai politik, KPU DIY membuka proses tahapan pilkada yang dilalui calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan lebih awal, 

“Karena mereka harus mengumpulkan syarat minimal jumlah dukungan dulu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi di Kantor KPU DIY, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sementara pengurusan calon pasangan dari parpol maupun gabungan parpol diurus oleh parpol pengusungnya. Mereka akan langsung memulai tahapan berupa pendaftaran ke KPU Kabupaten yang akan dimulai pada 16-18 Juni 2020.

Sementara untuk calon pasangan dari perseorangan juga melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten pada waktu yang sama.

“Jadi syarat pasangan calon perseorangan seperti syarat calon anggota DPD,” kata Shidqi.

Baca Juga: DPP PDIP Bakal Turunkan Rekomendasi Calon Bupati Bantul Awal 2020

2. Minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan 7,5 persen dari DPT

KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019IDN Times/Nindias Khalika

Jumlah dukungan minimal dari para pasangan calon independen dari ketiga kabupaten berbeda. Namun ketiganya diukur berdasarkan prosentase yang sama, yaitu sama-sama harus memenuhi minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Data DPT didasarkan pada DPT Pemilihan Umum 2019 lalu,” kata Shidqi.

Untuk jumlah dukungan minimal calon perseorangan dari Sleman sebanyak 58.096 pemilih dari 774.609 DPT. Kemudian untuk Gunungkidul minimal 45.443 pemilih dari 605.894 DPT. Serta 53.026 pemilih dari 707.009 DPT untuk Bantul.

“Dan jumlah minimal dukungan itu memenuhi sebaran minimal jumlah kecamatan,” imbuh Shidqi.

Yaitu, dukungan minimal untuk calon dari Sleman dan Bantul tersebar di 9 kecamatan serta Gunung Kidul meliputi 10 kecamatan.

3. Syarat jumlah minimal dukungan harus terverifikasi

KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Setelah syarat dukungan dan persebaran dukungan minimal diserahkan pada 11 Desember 2019, KPU Kabupaten setempat bisa langsung melakukan penelitian administrasi.

“Misalnya meneliti jumlah minimal dukungan dan persebaran telah memenuhi syarat minimal atau belum,” kata Shidqi.

Kemudian pada 15 Maret 2020, KPU kabupaten melakukan penelitian administrasi terhadap identitas pemilih yang memberikan dukungan. Seperti apakah pemilih merupakan warga kabupaten setempat yang menggelar pilkada dan pekerjaan pemilih.

"Kalau calon pasangan independen boleh dari daerah lain," imbuh Shidqi.

Pada 20 Maret 2020 dilanjutkan dengan melakukan analisa dukungan ganda. Semisal, ada pemilih yang memberikan dukungan pada lebih dari satu pasangan.

“Kalau ada yang ganda diverifikasi. Harus ada yang dicoret,” kata Shidqi.

4. Perbaikan persyaratan dilakukan mulai 12 April 2020

KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019pixabay

Kemudian, KPU setempat akan menyerahkan kembali persyaratan calon pasangan independen yang belum terpenuhi pada 12 April 2020. Pasangan calon independen akan memperbaikinya dan mengembalikannya kepada KPU setempat per 27 April 2020.

“Lalu ada penelitian administrasi lagi,” kata Shidqi.

Sedangkan proses verifikasi factual sampai tingkat desa per 19 Mei 2020, rekap di kabupaten pada 12 Juni 2020. Apabila sudah terpenuhi semua, calon pasangan bisa mendaftarkan diri ke KPU setempat per 16 Juni 2020.

Baca Juga: Serius Ikut Pilwakot Solo, PDIP: Gibran Tak Dapat Perlakukan Khusus

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya