TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK DIY Ditetapkan, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2 juta 

Walikota Yogyakarta: jangan digaji di bawah itu 

Yogyakarta, IDN Times- Upah Minimum Kota/ Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Rabu (30/10) telah ditetapkan,  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan metode yang digunakan mengacu pada PP 78 tahun 2015. Di samping itu, penggunaan angka inflasi, data-data pertumbuhan nasional, serta mengacu surat dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh gubernur.

"Hasil rapat final yang dihadiri bupati dan walikota, serta dewan pengupahan ditetapkan total kenaikan UMP sebesar 8,51 persen," ujar Andung di Gedung Gadri, Komplek Kepatihan.

1. Ini daftar UMP dan UMK 2020

Unsplah.com/Bady

Andung memaparkan berdasarkan kesepakatan, UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608,25. Ketetapan tersebut akan diresmikan pada 1 November 2019.

Berikut ini besaran UMK setiap kabupaten dan kota yang akan ditetapkan pada 2 November 2019.

  • Kabupaten Gunungkidul : Rp1.705.000
  • Kabupaten Kulon Progo : Rp1.750.500
  • Kabupaten Bantul : Rp1.790.500
  • Kabupaten Sleman : Rp1.846.000
  • Kota Yogyakarta : Rp2.004.000

2. UMK Kota Yogyakarta tembus Rp2 juta

IDNTimes/Holy Kartika

Andung mengatakan penetapan UMK akan dilakukan pada 2 November 2019. Setelah UMK ditetapkan, maka UMP tidak akan berlaku.

"Di Yogyakarta penetapan UMK hanya selang satu hari setelah UMP ditetapkan. Kalau di daerah lain, bisa sampai 2-3 minggu," ungkap Andung.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menambahkan di antara UMK yang ditetapkan, nilai UMK Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan upah tertinggi.

"Kami berharap dengan nanti ditetapkan UMK tersebut, upah pekerja dapat sesuai dengan upah minimum. Jangan ada lagi yang digaji di bawah UMK, apalagi UMP," jelas Haryadi.

Berita Terkini Lainnya