UMK DIY Ditetapkan, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2 juta
Walikota Yogyakarta: jangan digaji di bawah itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Upah Minimum Kota/ Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Rabu (30/10) telah ditetapkan,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan metode yang digunakan mengacu pada PP 78 tahun 2015. Di samping itu, penggunaan angka inflasi, data-data pertumbuhan nasional, serta mengacu surat dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh gubernur.
"Hasil rapat final yang dihadiri bupati dan walikota, serta dewan pengupahan ditetapkan total kenaikan UMP sebesar 8,51 persen," ujar Andung di Gedung Gadri, Komplek Kepatihan.
1. Ini daftar UMP dan UMK 2020
Andung memaparkan berdasarkan kesepakatan, UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608,25. Ketetapan tersebut akan diresmikan pada 1 November 2019.
Berikut ini besaran UMK setiap kabupaten dan kota yang akan ditetapkan pada 2 November 2019.
- Kabupaten Gunungkidul : Rp1.705.000
- Kabupaten Kulon Progo : Rp1.750.500
- Kabupaten Bantul : Rp1.790.500
- Kabupaten Sleman : Rp1.846.000
- Kota Yogyakarta : Rp2.004.000