TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Mahasiswa Tertemper Kereta Api di Jembatan Kewek

Korban alami luka di kaki dan kepala

Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • Mahasiswa YS tertemper kereta api di km 166+4 Petak Lempuyangan - Yogyakarta, pada Kamis (8/8/2024) pukul 23.09 WIB, mengalami luka di kaki dan kepala sebelah kanan.
  • Masinis KA Bima sudah berulang kali membunyikan semboyan 35, namun korban kurang konsentrasi saat menyebrang jalur KA dari arah utara menuju selatan.
  • PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta merasa prihatin dan mengimbau warga untuk lebih berhati-hati serta memperhatikan aturan, sambil melakukan penanganan pasca kejadian.

Yogyakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial YS tertemper kereta api di km 166+4 Petak Lempuyangan - Yogyakarta atau di Jembatan Kewek, pada Kamis (8/8/2024) pukul 23.09 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala sebelah kanan.

“Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024 pukul 23.09 WIB, KA 59 Bima tertemper seseorang di km 166+4 Petak Lempuyangan - Yogyakarta (Jembatan Kewek),” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Jumat (9/8/2024).

1. Suling loko telah dibunyikan berulang kali

Krisbiyantoro menyebut masinis KA Bima tujuan Jakarta tersebut sudah berulang kali membunyikan semboyan 35 atau suling lokomotif, namun orang tersebut kurang konsentrasi saat menyebrang jalur KA dari arah utara menuju selatan. 

“Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, dan kepala sebelah kanan namun masih sadar,” ujar Krisbiyantoro.

2. Imbau masyarakat lebih berhati-hati

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Krisbiyantoro menyebut pihaknya merasa prihatin, dan mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati, dan memperhatikan aturan.

“Tentu kami KAI sangat prihatin akan kejadian ini. Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih peduli dan memahami, bahwa jalur KA adalah area terlarang, tidak boleh ada aktivitas apapun tanpa seizin dari pihak yang berwenang,” kata Krisbiyantoro.

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api Agustus 2024, Ada Diskon 50 Persen 

Berita Terkini Lainnya