Ngemplang Pajak, HP Didenda Rp88 Miliar dan Penjara 1 Tahun
HP sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tidak benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Wajib Pajak berinisial HP dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. HP terbukti mengemplang pajak, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
HP didakwa melakukan tindak pidana bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023.
Para pihak hadir dalam sidang peradilan pidana yang dipimpin oleh Kurniawan Wijonarko sebagai hakim ketua didampingi Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo sebagai hakim anggota. Terdakwa meminta kuasa hukumnya yang terdiri dari Hermanto, dan Emil Maruf Wahyudi, untuk mendampinginya selama peradilan berlangsung. Sidang berlokasi di ruang sidang utama PN Bantul.
Baca Juga: Pemkab Bantul Targetkan Pendapatan PBB-P2 2023 Rp51 Miliar
1. Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk itu, HP dituntut pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota dan denda sebesar 2 kali pajak terutang atau Rp101.052.839.152.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa secara hukum yang sah, HP terbukti telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hakim menimbang terdakwa tidak menerbitkan faktur dan meminta faktur dengan NPWP null sehingga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Terdakwa juga tidak melaporkan daftar penjualan dan daftar pembelian secara benar. Atas pernyataan tersebut, tidak ada elakan yang kuat dari HP bahkan auditor serta kuasa hukum yang bersangkutan.