TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2024

Bisa diakses secara daring

Posko aduan THR Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.
  • THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, serta SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
  • Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyebut pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko THR keagamaan di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, dibuka mulai 11 Maret-3 April 2024.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih saat jumpa pers rutin isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/3/2024).

1. Aturan pembayaran THR untuk pekerja

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (Dok. Istimewa)

Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya/THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri," ujarnya.

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

2. Aturan pembayaran THR tidak jauh berbeda dari tahun lalu

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang secara umum pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mengingat dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya," papar Maryustion.

Baca Juga: Jadwal Kas Keliling untuk Tukar Uang Lebaran di Jogja dan Caranya

Berita Terkini Lainnya