TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Klaim sudah Sosialisasikan PKPU Mengacu Putusan MK

Siap buka pendaftaran calon kepala daerah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya Sih...

  • KPU DIY siap membuka pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari mulai 27-29 Agustus 2024
  • Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 telah disosialisasikan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ada dua perubahan penting dalam PKPU baru terkait ambang batas pencalonan partai politik dan penghitungan usia minimal calon kepala daerah

Yogyakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyebut KPU Kabupaten/kota sudah menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kabupaten/Kota disebut siap membuka pendaftaran calon kepala daerah, selama tiga hari mulai Selasa (27/8/2024) – Kamis (29/8/2024).
 
“Memang kita langsung menyesuaikan terkait syarat pencalonan, dan PKPU Nomor 10 tahun 2024. Ada dua poin perubahan sebagaimana putusan MK,” ungkap Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (26/8/2024).

1. 2 poin penting di PKPU 10 tahun 2024

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui terdapat dua poin penting dalam PKPU baru. Pertama terkait ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Kedua, penghitungan usia minimal calon kepala daerah.
 
“Perubahan itu yang kita tindaklanjuti. Langsung KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SK baru syarat pencalonan. Persentase bagi parpol yang akan mencalonklan atau mengajukan calon. Kedua, pengumuman yang dipublikasikan terkait syarat usia, sudah sesuai PKPU 10 tahun 2024,” ucap Shidqi.

2. Berkejaran dengan waktu pendaftaran paslon

Shidqi mengungkapkan sebelum adanya perubahan PKPU, KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas yang menginstruksikan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk mengikuti putusan MK, terkait pengumuman pendaftaran calon. Diakuinya saat ini memang cukup berkejaran dengan waktu tahapan pendaftaran Pilkada 2024.
 
“Jelas ini berkejaran dengan waktu, karena mepet. Langsung mengundang parpol umumkan di web, di media massa, sudah diumumkan KPU kabupaten/kota, terkait perubahan regulasi,” ujar Shidqi.

Baca Juga: Santer Isu PDIP Usung Anies di Pilgub, Ganjar: Saya Dukung Kader PDIP

Berita Terkini Lainnya