KPU DIY Klaim sudah Sosialisasikan PKPU Mengacu Putusan MK
Siap buka pendaftaran calon kepala daerah
Intinya Sih...
- KPU DIY siap membuka pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari mulai 27-29 Agustus 2024
- Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 telah disosialisasikan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ada dua perubahan penting dalam PKPU baru terkait ambang batas pencalonan partai politik dan penghitungan usia minimal calon kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyebut KPU Kabupaten/kota sudah menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kabupaten/Kota disebut siap membuka pendaftaran calon kepala daerah, selama tiga hari mulai Selasa (27/8/2024) – Kamis (29/8/2024).
“Memang kita langsung menyesuaikan terkait syarat pencalonan, dan PKPU Nomor 10 tahun 2024. Ada dua poin perubahan sebagaimana putusan MK,” ungkap Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (26/8/2024).
Berita Terkini Lainnya