Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Sleman, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Sleman menyoroti kasus pengangguran yang disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Erny Maryatun menuturkan Disnaker Sleman melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya PHK dengan melakukan deteksi dini ke perusahaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan atau pihak pekerja. Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak,” kata Erny, Selasa (13/08/2024).
1. LKS Tripartit beri pembinaan dan jaga harmonisasi pekerja pengusaha
Erny menyebut di Kabupaten Sleman, LKS Tripartit berfungsi untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan menjaga harmonisasi pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan. Sementara, dalam menangani perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha. Mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak.
“Fasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial dilaksanakan dengan menunjuk mediator, menerima klarifikasi dari pihak yang berperkara, menerima keterangan dari pihak yang berperkara. Kemudian memberikan alternatif penyelesaian sengketa, memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama, dan mengeluarkan produk mediasi tersebut dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi,” ungkap Erny.
Terkait hal ini, Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran untuk segala benturan kepentingan buruh dengan pengusaha. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh serta tujuan bisnis perusahaan dapat tercapai dengan baik.
2. Macam-macam program pelatihan di UPTD BLK
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, Disnaker Sleman memberikan program pelatihan di UPTD BLK maupun LPK Swasta. Pelatihan ini ditujukan bagi warga ber-KTP Sleman atau berdomisili di wilayah Sleman.
Jenis kejuruan pelatihan yang disediakan ialah menjahit, boga, tata rias, mebel, listrik, mesin pendingin, desain grafis, digital marketing, dan konten kreator. “Pelatihan yang bisa diakses masyarakat adalah pelatihan reguler (non PUPM, dan non POKIR) yang dilaksanakan di UPTD BLK dan LPK Swasta yang bekerja sama dengan Disnaker,” ungkap Erny.
Pelatihan terbuka untuk penduduk Sleman usia 18 sampai dengan 45 tahun, dan akan dilaksanakan seleksi jika melebihi kuota. Pelatihan di BLK selama 28 hari kerja. Sedangkan di LPK selama 12 hari kerja.
Pada proses pelatihan, Dinas Tenaga Kerja memberikan materi yang termuat dalam kurikulum pelatihan meliputi pendidikan karakter, penguatan modal yang berkaitan dengan sosialisasi pinjaman modal lunak dari pemerintah daerah. Kemudian juga kewirausahaan dan usaha mikro kecil, gambaran dunia industri dari APINDO, sosialisasi pasar kerja atau lowongan kerja, serta melakukan kunjungan industri pada industri yang ada di DIY sesuai dengan kejuruan pelatihan.
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Baru Dimulai PSS Sleman Kehilangan 3 Poin, Mengapa?