TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catatan Akhir Tahun Ombudsman DIY, Pungutan di Sekolah Masih Terjadi 

Keluhan tentang pendidikan mendominasi 

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) memberikan sejumlah catatan pada pelayanan publik di DIY selama tahun 2023. Salah satu yang menonjol yaitu permasalahan dunia pendidikan.

"Pendidikan masih menjadi isu pelayanan publik yang menonjol pada tahun ini," ungkap Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan data ORI DIY, keluhan terkait dunia pendidikan terdapat 54. Jumlah ini menurut Budi, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. "Penurunan ini diduga sebagai dampak positif dari peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 terkait seragam sekolah, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DIY Nomor 003/11672 terkait penggalangan sumbangan sukarela," ungkap Budhi.

1. Temuan fraud dalam bidang pendidikan

Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Budhi menyebut praktik fraud oleh sebagian masyarakat pengguna layanan pada tahun ini mengemuka. Pungli dalam pelayanan publik masih terjadi, selain itu pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik mewarnai catatan kritis pelayanan publik di DIY.

"Fenomena fraud dalam pelayanan publik menjadi temuan yang mengemuka, terutama dalam bidang pendidikan pada saat Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Budhi.

Bentuknya berupa praktik manipulasi status keanggotaan keluarga dalam dokumen kependudukan (KK). Bentuk fraud lainnya dalam layanan pendidikan berupa manipulasi hubungan perwalian anak, dan status kemiskinan keluarga.

"Praktik-praktik kecurangan ini dilakukan untuk memudahkan proses diterimanya calon peserta didik pada sekolah yang diinginkan (difavoritkan)," kata Budhi.

2. Praktik pungutan masih terjadi

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahun ini pelayanan pendidikan juga masih diwarnai praktik pungutan. Dinas Pendidikan DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 003/11672 mengatur tentang sumbangan sukarela. Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pungutan pendidikan yang tidak memiliki dasar dan kewenangan.

"Meski demikian, di beberapa sekolah masih dilakukan cara-cara tertentu untuk menyamarkan praktik pungutan seolah-olah merupakan sumbangan sukarela," jelas Budhi.

Baca Juga: Langgar Aturan PPDB, Ombudsman DIY Beberkan Indikasi Kecurangan

Berita Terkini Lainnya