Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024
Partai politik diminta lepas sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 ditertibkan karena pemasangannya menyalahi aturan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Budi Raharjo, menjelaskan instansinya hingga akhir Agustus, telah menertibkan 621 APS yang pemasangannya menyalahi aturan.
Menurut dia, penertiban APS bersandar pada peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame.
"APS yang pemasangannya di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan maka akan langsung ditertibkan," ujar Budi, Sabtu (14/10/2023).
1. Pemasangan APS jangan membahayakan
Menurut Budi, untuk di luar tempat yang dilarang sesuai dengan perda maupun perbup, pemasangan APS dipersilakan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyatakan jika pemasangan dianggap membahayakan.
"Seperti pemasangan APS dengan posisi melintang di atas jalan raya atau pemasangan di jalan bebas hambatan," ujarnya dikutip Antara.
Baca Juga: PSS Sleman Bakal Perpanjang Kontrak Hokky Caraka
Baca Juga: Yenny Wahid Ajak Warga PKB Coblos Presiden Pilihannya