TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

Partai politik diminta lepas sendiri

Iklan partai politik (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sleman, IDN Times - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 ditertibkan karena pemasangannya menyalahi aturan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Budi Raharjo, menjelaskan instansinya hingga akhir Agustus, telah menertibkan 621 APS yang pemasangannya menyalahi aturan.

Menurut dia, penertiban APS bersandar pada peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame.

"APS yang pemasangannya di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan maka akan langsung ditertibkan," ujar Budi, Sabtu (14/10/2023). 

1. Pemasangan APS jangan membahayakan

Penertiban alat peraga kampanye. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut Budi, untuk di luar tempat yang dilarang sesuai dengan perda maupun perbup, pemasangan APS dipersilakan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyatakan jika pemasangan dianggap membahayakan.

"Seperti pemasangan APS dengan posisi melintang di atas jalan raya atau pemasangan di jalan bebas hambatan," ujarnya dikutip Antara. 

 

Baca Juga: PSS Sleman Bakal Perpanjang Kontrak Hokky Caraka

2. Selama September hingga awal Oktober belum ada penertiban

Alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Budi menambahkan selama September hingga awal Oktober ini, pihaknya memang belum melakukan penertiban APS lagi.

"Tidak adanya penertiban selama satu bulan terakhir karena sudah ada hasil koordinasi dengan partai politik peserta pemilu supaya tidak memasang APS maupun alat peraga kampanye (APK) di zona larangan," ungkapnya.

 

Baca Juga: Yenny Wahid Ajak Warga PKB Coblos Presiden Pilihannya 

Berita Terkini Lainnya